Ini Strategi Khusus Hamdan Zoelva untuk Kalahkan Yusril di MA
“Upaya hukum apapun yang dilakukan oleh Moeldoko, tidak akan berhasil selama dia tidak dapat membuktikan daftar nama yang hadir di KLB Deli Serdang. Kami mempunyai fakta hukum bahwa para ketua DPD dan ketua DPC Partai Demokrat yang sah dan tercatat dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang dikelola oleh KPU RI, tidak ada yang hadir saat KLB illegal tersebut diselenggarakan,” ujar Hamdan di Pengadilan TUN Jakarta, Kamis (7/10/2021).
Hamdan memastikan pada sidang dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, pihak DPP Partai Demokrat akan menghadirkan empat saksi fakta untuk membuktikan pelaksanaan Kongres V PD 2020 telah dilakukan sesuai aturan dan demokratis. Hal ini penting untuk meluruskan pemutar balikan fakta yang selama ini kubu Moeldoko katakan sebagai alasan diselenggarakannya KLB i Deli Serdang pada Maret lalu.