Memperdalam Ilmu Hukum Tata Negara Harus Mencari Kekosongan ‘Hukum’
Dia menilai HTN dari kacamata hukum perdata menguji mahasiswa HTN dari kaca mata hukum perdata yang harus tekstual.
Syukurnya kemudian Dosen HTN saya yang juga jadi dosen penguji menyanggah dosen perdata tersebut dengan statement.
“Kami di HTN memang dituntut sebagai penemu, saya mengajarkan mahasiswa saya agar enggak teksbook dan menjadi pemikir, mencari kekurangan sebuah aturan hukum dan memberikan solusinya” ungkap dosen HTN saya.
Apa yang dilakukan YIM dalam membuat terobosan hukum ini sesungguhnya sejalan dengan apa yang diajarkan dosen-dosen HTN yang bertipe pemikir, bukan teksbook dalam mengajarkan ilmunya.