Memperdalam Ilmu Hukum Tata Negara Harus Mencari Kekosongan ‘Hukum’
Menurut hemat saya, ilmu HTN menjadi semacam rel bagi pemerintah dalam mengatur hukum lainnya seperti pidana, hukum administrasi negara dan perdata.
Sehingga bila melihat karakteristik dari ilmu HTN tersebut, sebagai sarjana HTN seharusnya Feri Amsari dkk mengikuti jejak YIM dalam mencari Kekosongan-kekosongan hukum dalam bernegara agar HTN benar -benar sesuai dengan fungsinya sebagai “Rel” dalam tatanan bernegara.
Kira-kira segitu saja dari sarjana hukum tata negara yang hanya menjadi seorang tukang fotocopy di sebuah kantor hukum kecil di bilangan Tebet Jakarta Selatan.
Oleh: Dusrie Mulyadi
Advokat Peradi, Sekretaris Dept. Anti Hoaks DPP Partai Bulan Bintang