Begini Kata Ahok Dugaan Korupsi LNG Pertamina Yang Diusut Kejaksaan dan KPK
“Iya,” ujar Ahok dikutip dari detikcom, Sabtu (9/10/2021).
Ahok enggan bicara mengenai hasil audit internal. Dia hanya mengatakan telah memberikan laporan tertulis ke Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan Kementerian BUMN. “Bisa nanya ke Dirut dan Kementerian BUMN. Sudah kami buat laporan tertulisnya,” kata Ahok.
Untuk diketahui, awalnya Ahok sudah mencium permasalahan kontrak jual beli LNG pada awal tahun ini. Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, ada dua kontrak jual beli LNG Pertamina yang diduga bermasalah. Salah satunya perjanjian dengan dengan Anadarko Petroleum Corporation pada Februari 2019 ini.
Dalam perjanjian itu Pertamina akan membeli LNG dari Mozambik LNG1 Company Pte Ltd, entitas penjualan bersama yang dimiliki Mozambik Area 1 co-venturer. Perjanjian itu berlaku untuk 1 juta ton LNG per tahun (MTPA) dengan jangka waktu 20 tahun dan direncanakan mulai dipasok pada 2024 mendatang.
Ahok mengatakan, pihaknya memang tengah melakukan audit internal untuk perjanjian jual beli LNG Pertamina yang bermasalah itu. “Kami sedang nunggu hasil internal audit,” ungkapnya.
Ia juga mengakui akan dua kontrak perjanjian jual beli LNG yang tengah diaudit. Namun dirinya enggan menjelaskan secara rinci.
Berjalannya waktu, saat ini dua institusi penegak hukum yakni Kejagung dan KPK ternyata sama-sama tengah mengusut dugaan korupsi pembelian gas alam cair atau LNG di Pertamina.
Awalnya pada Senin, 4 Oktober 2021, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan Korps Adhyaksa sudah menyelidiki perkara itu sejak 22 Maret 2021. Dugaan perkara yang diusut terkait indikasi korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan LNG Portofolio di Pertamina.