Lakukan Hubungan Intim Sesama Jenis, Oknum Anggota TNI AL Dipecat Tidak Hormat
Fickar menuturkan bahwa peradilan pidana militer juga oditur militer harusnya tidak hanya menjerat pelaku dari matra tertentu, seperti AL, tetapi juga seluruh personel matra yang terlibat berdasarkan bukti bukti yang cukup.
Sebab, menurutnya hal ini menjadi penting agar tidak terkesan terjadinya diskriminasi penindakan bagi matra lainnya. Pada dasarnya pengaruh LGBT sangat berbahaya bagi perkembangan prajurit.
“LGBT bisa masuk ke kalangan militer karena pergaulan yang tidak bisa dibatasi. Selain itu, adanya LGBT juga adanya bakat. Potensi LGBT bisa karena bakat. Ini sepenuhnya penyakit,” kata Fickar menegaskan.
Sperti diketahui Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan pemecatan terhadap seorang anggota TNI AL yang terbukti melakukan perbuatan hubungan seks sesama jenis.
Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 55-K/PM.III-12/AL/IV/2021 tanggal 29 Juli 2021 untuk seluruhnya. Putusan ini menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. (*)