Selain dari Kantor Hukumnya, Risko Mardianto Rintis LBH Solok dari Sungai Nanam
Kini, kata alumni Fakultas Hukum Universitas Mahaputra Muhammad Yamin itu, LBH Solok berjalan atas donasi dari donatur perorangan, tidak lembaga donor seperti lembaga lain.
Masalah muncul ketika anggaran LBH Solok belum memadai untuk membantu warga yang tidak mampu didaerah terpencil atau sulit untuk diakses, disisi lain kami di LBH Solok tidak pernah menolak pengaduan atau permohonan yang masuk, meskipun advokat yang tergabung harus patungan mendanai transportasi dan konsumsi tenaga yang diturunkan.
Sumber pendanaan lainnya adalah dari klien kantor hukumnya sendiri, Kantor Hukum Risko Mardianto & Partners.
“Selain LBH Solok, kita juga ada kantor pengacara sendiri yakni Kantor Hukum Risko Mardianto & Partners, kantornya masih dirumah saja di Sungai Nanam, doakan agar dalam waktu dekat bisa mendirikan kantor LBH Solok di Arosuka ataupun di Kota Solok,” kata Risko sambil tersenyum kecil.
Meskipun hanya berkantor di kediamannya, Risko Mardianto bersama koleganya tetap menerima berbagai pengaduan dari masyarakat, terutama mereka yang berurusan dengan hukum.
Pria yang sudah mengantongi izin praktek sebagai advokat sejak 2019 itu mengaku senang ketika berada ditengah masyarakat, sebab dirinya dari dahulu dikenal suka berbaur dengan siapa saja tanpa membedakan asal usul dan status sosial pihak lain.