Sembilan Parpol di Pesisir Barat Ini Telah Terima Dana 100 Persen dari Kesbangpol
Untuk penggunaan dana sendiri, Nurman mengatakan, sesuai dengan Permendagri No 17 Tahun 2020 bahwa, dana tersebut difokuskan untuk membantu pemerintah dalam menanganai pandemi Covid-19.
“Sebelumnya kan dana tersebut digunakan untuk pendidikan politik dan operasional Parpol, namun setelah keluar permendagri No. 17 Tahun 2020 maka peruntukkan nya difokuskan untuk penanganan Covid-19,” jelasnya
Sehingga nanti setiap Parpol yang menerima dana tersebut peruntukan nya untuk membantu pemerintah dalam menangani Covid-19, seperti membantu pelaksanaan vaksinasi ataupun kegiatan lain nya.
Laporan penggunaan dana tersebut, Nurman mengatakan, akan di tunggu maksimal hingga tanggal 10 januari 2022 mendatang, dan langsung dilaporkan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pesibar.