Yusril Tertawa Terbahak-Bahak Mendengar Dirinya Disebut Gunakan Cara Berpikir Hitler
Kedua, Yusril mengatakan, AD/ART Partai Demokrat ini bukan dia uji dengan kehendak penguasa, melainkan melainkan diuji dengan undang-undang.
Dua undang-udang utama yang dijadikan sebagai batu uji AD Demokrat adalah UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan segala perubahannya dan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan perubahannya.
Semua ini dengan jelas diuraikan dalam Permohonan JR ke Mahkamah Agung itu.
Kedua UU yang dijadikan batu uji itu justru dibuat ketika Presiden RI dijabat Susilo Bambang Yodhoyono. Sementara di DPR RI ada fraksi yang namanya Fraksi Partai Demokrat yang Benny Harman menjadi anggota dan ikut membahas serta menyetujui kedua undang-undang itu. Apakah kedua UU yang saya jadikan batu uji adalah produk rezim pengikut Hitler?
“Kalau begitu maksud Benny Harman, maka pengikut pemikiran Hitter itu adalah Presiden SBY dan DPR zaman itu termasuk Benny Harman di dalamnya,” beber Yusril.
“Dalam seluruh argumentasi filosofis, teoritis dan yuridis Permohonan Pengujian AD Demokrat ke Mahkamah Agung itu, tidak satupun literatur Hitler atau Nazi pada umumnya terkait dengan konsep negara totaliter yang saya jadikan rujukan. Juga tidak ada satu kalimatpun yang menguji AD Partai Demokrat dengan rasa senang atau tidak senangnya penguasa. Maka bagaimana Benny Harman bisa menyimpulkan saya mengikuti pikiran Hitler?” tanya Yusril mengakhiri keterangannya.