Ali Ibrahim Dukung Uji Materiil Ibu Kota Provinsi Maluku Utara Sofifi di MK
Abadikini.com, JAKARTA – Pada 6 Oktober 2021, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Mahkamah Konstitusi permohonan uji materiil tentang Ibu kota Provinsi Maluku Utara berkedudukan di Sofifi, Tidore Kepulauan. Hal itu disambut baik oleh Wali Kota Tidore Kepulauan Capten Ali Ibrahim.
Sebab, menurut Ali Ibrahim, hal itu sebagai bentuk ikhtiar warga Kota Tidore Kepulauan untuk menyelesaikan benang kusut ibu kota imajiner Provinsi Maluku Utara yang selama 22 tahun ini tidak terurai.
”Kami mendukung dan memfasilitasi upaya pengujian Undang-Undang 46 Tahun 1999 di MK. Hari ini (12 Oktober, Red) tepat hari ulang tahun saya yang sekaligus juga hari ulang tahun Provinsi Maluku Utara, saya bermunajat agar persoalan ibu kota Provinsi Maluku Utara dapat dituntaskan tahun ini,” kata Ali Ibrahim dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).
”Semoga pembangunan Maluku Utara ke depan semakin baik dan menunjukkan kemajuan yang berarti, serta Kota Tidore Kepulauan menjadi ibu kota Provinsi Maluku Utara yang terletak di Sofifi,” tambahnya.
Berdasarkan akta registrasi perkara konstitusi Nomor 54/PUU/PAN.MK/ARPK/10/2021 Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 6 Oktober 2021 telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) permohonan pengujian materiil.
Pengajuan tersebut dilakukan oleh dua putra daerah Maluku Utara yaitu Gunawan A. Tauda dan Abdul Kadir Bubu. Selanjutnya keduanya disebut pemohon mengambil jalur konstitusi untuk menguji UU 46 Tahun 1999.