Trending Topik
Bunuh Dua Wanita Dibawah Umur Secara Sadis, Oknum Anggota Polres Belawan Divonis Hukuman Mati
Abadikini.com, MEDAN – Aipda Roni Syahputra oknum anggota Polres Pelabuhan Belawan dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Medan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP melakukan pembunuhan terhadap dua wanita dibawah umur.
“Menghukum terdakwa dengan pidana mati,” ucap Ketua Majelis Hakim Hendra Sutardodo dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/10/2021).
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis. Salah satu korbannya masih di bawah umur.
“Hal yang meringankan tidak ada,” kata Hendra Sutardo.