Bunuh Dua Wanita Dibawah Umur Secara Sadis, Oknum Anggota Polres Belawan Divonis Hukuman Mati
Kronologis Pembunuhan
Kasus pembunuhan yang dilakukan Roni ini berawal dari ditemukannya dua wanita dalam keadaan tidak bernyawa. Satu wanita ditemukan di Medan dan satu lagi di Serdang Bedagai (Sergai).
Penemuan mayat terjadi pada Februari 2021. Ada luka lebam yang ditemukan di mayat kedua wanita itu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Aipda Roni. Setelah diperiksa, Roni ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Perkara ini pun disidangkan di PN Medan setelah dilimpahkan polisi. Dalam dakwaan jaksa, kasus berawal pada 13 Februari 2021.
Saat itu, korban R dan A datang ke Polres Pelabuhan Belawan. R disebut menanyakan ke Roni soal barang titipan untuk tahanan.
Roni kemudian meminta nomor ponsel R dengan alasan akan memberi kabar soal barang titipan itu. R kemudian memberikan nomor ponselnya dan pergi dari Polres Pelabuhan Belawan bersama A.