Soal DPO Santoso Gunawan, Kejari Jakarta Barat Didesak Segera Tahan Tersangka
Pada saat dikonfirmasi, mantan Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Robinson Manurung menuding bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkesan mengulur-ulur waktu untuk menerima penyerahan berkas bersama tersangka kasus pengeroyokan, Santoso Gunawan.
“Ya, saya bahkan sudah datang bersama korban Denny Darwis ke Kejari Jakarta Barat menjumpai Jaksa Kurniawan untuk koordinasi terkait kasus ini. Tapi si Kurniawan itu bilang nanti dulu, nanti dulu. Kemarin alasan dia sakit, terpapar Covid, terus alasan sedang ada urusan, macam-macamlah alasannya,” keluh Manurung kepada Wilson Lalengke, Selasa, 5 Oktober 2021.
Menindak-lanjuti informasi dari Kompol Manurung itu, Wilson Lalengke bersama korban Denny Darwis mendatangi Kejari Jakarta Barat. Setelah menunggu cukup lama, akhirnya Ketum PPWI ini dapat bertemu dengan Kepala Kejari dan JPU. Kepada Lalengke, Kajari Dwi Agus berjanji akan memanggil JPU dan Kasi Pidum untuk meminta penjelasan detil tentang penanganan kasus tersebut.
“Saya akan segera panggil JPU-nya dan Kasi Pidum untuk meminta penjelasan tentang kasus ini dan progress penanganannya,” ujar Kajari Dwi Agus.
Kajari juga menjanjikan untuk memberikan informasi tindak lanjut kasus ini pada Jumat, 15 Oktober 2021 mendatang. “Nanti Pak Wilson dan korban bisa datang lagi menjumpai saya pada hari Jumat 15 Oktober mendatang, nanti saya beritahu perkembangannya,” imbuh Dwi Agus.
Sementara itu, kepada JPU Kurniawan, Wilson Lalengke menyampaikan bahwa jika kasus ini tidak segera diselesaikan maka pihaknya akan melangkah ke tahap berikutnya untuk mempersoalkan kinerja Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
“Saya hanya ingin menginformasikan kepada Pak Kurniawan tentang tahapan kerja kita di PPWI. Pertama kita pelajari dengan detil kasusnya dengan mengumpulkan informasi dan data yang dimiliki korban. Kedua, kita hubungi berbagai pihak terkait untuk meminta informasi, konfirmasi, dan klarifikasi tentang kasus yang dilaporkan warga,” ungkapnya.
“Ketiga, kita desak para pihak yang ditugaskan untuk menangani kasusnya. Keempat, jika ada kendala atau hambatan, maka kita akan ke tahap berikutnya, memperkarakan para oknum yang bekerja tidak profesional, mempermainkan hukum, dan tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan benar,” beber tokoh pers nasional yang getol membela warga terzolimi ini.
Mendengar hal tersebut, Jaksa Kurniawan terlihat manggut-manggut.