Kominfo: Laporan Aduan Penipuan Transaksi Online Ada 115.756, Terbanyak Jual Beli
Abadikini.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bahwa pihaknya telah menerima laporan aduan penipuan transaksi online sebanyak 115.756 pada 2021.
Jumlah ini, menurut Kominfo terjadi penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang mencapai 160 ribu lebih kasus
“Sepanjang tahun 2021, Kementerian Kominfo menerima laporan aduan penipuan transaksi online sebanyak 115.756 laporan. Jika dibandingkan dengan angka laporan penipuan online dari tahun 2020 yang berjunlah 167.675 laporan, maka terjadi penurunan jumlah laporan di tahun 2021,” kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, Jumat (15/10/2021).
Menurut Kominfo, aduan yang masuk selama 2020 hingga 2021 pada kategori penipuan transaksi online adalah transaksi jual beli yang terjadi di e-commerce dan media sosial, seperti penjualan pakaian dan masker kesehatan.
Penipuan melalui e-commerce kerap dilakukan dengan modus mengajak pembeli melakukan transaksi di luar e-commerce.
Modus tersebut dilakukan karena e-commerce baru akan memberikan uang dari pembeli ke penjual setelah transaksi berhasil, sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan penipuan.
Selain itu, modus lain yang dilakukan pelaku kejahatan adalah mengambil alih akun e-commerce dan mengambil saldo uang digital yang ada di akun, Namun jumlah kasus ini relatif sedikit.
Kemudian untuk merespon kasus-kasus tersebut, pihak Kominfo melalui unit penyidikan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melakukan kerja sama dengan Bank untuk menutup dan/atau membekukan rekening yang terindikasi melakukan tindak pidana.
Meski terjadi penurunan kasus dibanding tahun lalu, masyarakat diimbau untuk selalu waspada ketika melakukan transaksi online.
Dedy menyarankan masyarakat untuk mempelajari tata cara pembayaran yang disampaikan oleh penjual dan melakukan cek nomor rekening pembayaran melalui cekrekening.id sebelum melakukan transaksi.
Selain itu masyarakat juga disarankan menelusuri testimoni atau review para pembeli mengenai toko tersebut serta memeriksa keamanan riwayat transaksi toko dengan pembeli sebelumnya.
Kemudian Dedy juga mengimbau masyarakat untuk selalu teliti dan berhati hati saat memberikan informasi pribadi, termasuk saat mengirimkan bukti pembayaran.
Lebih lanjut Dedy mengatakan Kominfo saat ini juga tengah melakukan kegiatan Literasi Digital sebagai upaya untuk mengedukasi masyarakat tentang keamanan menggunakan media digital.
“Kementerian Kominfo juga melakukan kegiatan Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Gerakan Nasional Literasi Digital Kementerian Kominfo untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang keamanan menggunakan media digital, etika bermedia digital, budaya bermedia digital, serta cakap bermedia digital,” ungkap Dedy.