PSI Miliki Bukti Kuat Atas Pemecatan Viani Limardi
Abadikini.com, JAKARTA – Pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengaku siap menghadapi gugatan Viani Limardi terkait dengan pemecatannya sebagai kader dan dugaan penggelembungan dana reses.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris DPW PSI DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina. Lanjut Eva, pemecatan Viani sudah melalui mekanisme dan evaluasi yang melibatkan Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta, dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI.
Termasuk, kata dia, meminta keterangan langsung dari Viani Limardi. Elva juga mengatakan PSI memiliki bukti-bukti yang kuat sebagai dasar pemecatan.
“Dengan menggugat ke Pengadilan sebenarnya Viani hanya akan semakin mempermalukan dirinya sendiri. Sudah cukup selama ini dia mempermalukan PSI dengan bertindak arogan,” kata Elva dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, (20/10/2021).
Menurut Elva, partainya menyambut baik gugatan yang diajukan Viani ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu dan memastikan akan hadir di seluruh proses pengadilan. Ia berharap proses pengadilan dapat menyelesaikan perang opini di media sosial terkait pemecatan Viani.
“Semua kader PSI bahkan anggota legislatif pun harus siap diawasi dan berani bertanggungjawab,” ujar dia.
Seperti diketahui, Viani Limardi menggugat Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina, dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI sebesar Rp 1 triliun atas pemecatan dirinya.
Menurut Viani, tuduhan penggelembungan dana reses merupakan upaya pembunuhan karakter dan ia merasa telah dirugikan.
“Ini telah merugikan karir saya, nama keluarga besar saya, termasuk warga DKI Jakarta. Penggelembungan dana reses itu fitnah,” ujar Viani dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, (20/10).
Menurut Viani, dirinya sebenarnya enggan melayangkan gugatan. Namun, ia tidak dapat menerima tudingan penggelembungan dana reses tersebut.
“Saya tidak akan mundur selangkahpun. Kita buktikan di persidangan. Semoga Tuhan beserta kita dan kebenaran bisa terbuka,” ucap dia.
Sebelumnya Pelaksana Tugas Sekretariat DPRD DKI Jakarta kala itu, Augustinus, mengatakan pihaknya tak menemukan indikasi penggelembungan dana reses pertama oleh Viani Limardi. Sekretariat, kata Augustinus, selalu meneliti, memeriksa, dan memverifikasi uang yang digunakan untuk reses setiap anggota dewan.
“Untuk reses pertama dari Bu Viani itu kami tidak menemukan penggelembungan dana. Jadi tidak ada penggelembungan dana reses,” kata Augustinus saat dihubungi wartawan Rabu, (6/10) lalu.