KPK Telusuri Lebih Lanjut Uang Rp 1,5 Miliar Yang Dibawa Bupati Musi Banyuasin
Abadikini.com, JAKARTA – Saat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin kedapatan membawa uang Rp1,5 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Plt jubir KPK Ali Fikri mengatakan, KPK akan mendalami alasan Dodi bawa uang itu dengan pengumpulan alat bukti dan memanggi saksi yang diduga mengetahui kasus ini.
“Kami pastikan nanti akan didalami lebih lanjut melalui pemanggilan para saksi,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (21/10/2021).
Saat ini uang tersebut disita KPK sebagai bukti operasi tangkap tangan (OTT). KPK tidak mau mudah percaya dengan Dodi terkait alasannya membawa uang itu.
Setidaknya, KPK butuh bukti dan keterangan saksi sebelum mempercayai sebuah alasan. Bukti dan saksi itu akan dicari ke depannya.
“Segala informasi yang KPK terima akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi,” ujar Ali.
Seperti diketahui, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka, yakni Dodi, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Dodi, Herman, dan Eddi dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Suhandy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.