Ali Ibrahim Sampaikan Empat Raperda Ini ke DPRD Kota Tidore
Abadikini.com, TIDORE – Wali kota Tidore Kepulauan Capten Ali Ibrahim menghadiri Rapat Paripurna ke-4 masa persidangan l Tahun 2021 tentang penyampaian 4 (Empat) Buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Gedung DPRD Kota Tidore, Rabu (27/10/2021).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Mochtar Djumati dan dihadiri oleh 19 Anggota DPRD Kota Tidore, Forkopimda Kota Tidore, Sekretaris Daerah, Para Pimpinan OPD, Para Camat, Lurah dan Insan Pers.
Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah dimaksud adalah Rancangan Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Rancangan Perda tentang perusahaan Umum Daerah Air Minum “Luku Cileng”, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dan Rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan nomor 7 tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi.
Pada kesempatan tersebut, Ali Ibrahim menyampaikan bahwa Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam kerangka otonomi Daerah tentunya harus didukung dengan berbagai instrumen normatif berupa pembuatan dan penataan kembali peraturan perundang-undangan di tingkat Daerah.
“Dalam hal ini, komitmen Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk senantiasa mengevaluasi dan membenahi elemen-elemen mendasar yang merupakan pilar penentu dan penunjang keberhasilan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” kata Ali Ibrahim.
Ali Ibrahim juga menambahkan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan daerah serta menggairahkan pertumbuhan ekonomi Daerah serta mampu mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian Daerah melalui perluasan objek Retribusi Daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif Retribusi Daerah.
Selain itu, Walikota Dua Periode ini juga mengatakan Atas dasar pokok pikiran yang telah diuraikan, maka pengajuan 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah untuk dapat dibahas dan dicermati bersama sesuai prosedur dan mekanisme DPRD.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Mochtar Djumati selaku Pimpinan DPRD Kota Tidore Kepulauan menyampaikan, dari aspek Regulasi, adanya kerangka produk hukum yang tepat dan berdaya guna bertujuan memberikan arah yang jelas untuk melaksanakan tata pemerintahan yang baik, dalam kaitan ini DPRD Kota Tidore Kepulauan dan Pemerintah Daerah berkewajiban untuk terus menerus mengidentifikasi , mengkaji dan terus menata produk hukum yang menjadi kebutuhan daerah berdasar kegiatan dijalankan oleh OPD maupun atas Perintah Perundang- Undangan yang lebih tinggi.
“Selaku Pimpinan saya berharap kepada Badan Legislasi DPRD agar dapat mengkaji untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Pimpinan, untuk segera membentuk pansus Pembahasan” ucap Mochtar Djumati.