Putusan MA yang Berkeadilan Terlambat Dikeluarkan, Ini Saran Farhat Abbas
Abadikini.com, JAKARTA – Pengacara kondang, Farhat Abbas menilai Mahkamah Agung (MA) lambat mengeluarkan putusan yang berkeadilan. Seharusnya menurut dia, sejak dikeluarkan PP 99 sudah dicegah.
“Tahanan tipikor meraih kembali hak-hak mereka yang selama ini didiskriminasi,” jelas Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI) itu, Sabtu (30/10/2021).
Menurutnya, kesalahan pemerintah dikoreksi MA, pemerintah harus belajar kembali menyangkut HAM. Sebaiknya, lanjut Farhat, segala peraturan-peraturan pemerintah yang bertentangan dengan konstitusi dapat ditinjau kembali atau direvisi.
“Sehingga tidak terjadi putusan yang mengalahkan pemerintah,” tandas pria yang baru-baru ini diundang di podcast Deddy Corbuzier.
Karena itu, Farhat menambahkan, ungkap dia, hak-hak tahanan yang diilanggar dengan PP tersebut, menimbulkan kerugian materil, dengan untuk itu, pemerintah layak mengganti kerugian tersebut.
“Segera mengeluarkan tahanan yang selama ini tidak memperoleh hak-hak HAM. Proses, Lembaga Permasyarakatan para tahanan tipikor sama saja dengan tahanan lainnya,” jelas pengacara yang sering tangani kasus para artis di Indonesia.
Ditambahkan Farhat, mereka dalam pembinaan ada upaya memperbaiki diri dengan segala perubahan dan prestasi-prestasi yang merupakan bagian dari rangkaian pembinaan sebelum kembali ke masyarakat dan keluarga.
“MA terlambat mengeluarkan putusan yang berkeadilan ini. Harusnya sejak dikeluarkan PP 99 tersebut sudah dicegah, bukan sejak diuji berulang-ulang kali,” tegasnya.
Terlebih, kemenangan ini, menurutnya bukan kemenangan koruptor, tapi kemenangan penegakan hukum dan HAM di Indonesia melawan kekuasaan.
“Mereka kan tidak hanya pidana badan, tapi ada pidana ganti rugi maupun denda lainnya. Jika hak-hak ini hilang, proses pembinaan tersebut tidak sempurna dari sudut pandang HAM,” sambungnya.
Perlu diketahui, MA mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga Binaan Pemasyarakatan.
Pencabutan itu merupakan putusan MA yang mengabulkan judicial review atas empat pasal dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.