Ini Daftar 15 Lokasi Uji Emisi Motor di DKI Jakarta
Abadikini.com, JAKARTA- Provinsi DKI Jakarta akan segera menerapkan kewajiban uji emisi bagi kendaraan yang usianya sudah lebih dari tiga tahun. Pengendara yang kedapatan tidak bisa menunjukkan sertifikat lulus uji emisi bisa dikenakan sanksi tilang oleh kepolisian.
Sanksi tilang ini berlaku mulai 13 November 2021 berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 285 dan Pasal 286 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Adapun nilai denda tilang yang akan dikenakan maksimal Rp 500 ribu untuk mobil dan Rp 250 ribu bagi motor.
Berikut ini adalah bengkel uji emisi juga telah tersedia untuk sepeda motor yang tersebar di 15 lokasi.
Jakarta Timur
1. Bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI di Jalan Mandala V No 67 Cililitan
2. CV Farama Consultant di Jalan Pahlawan Revolusi No 7 Pondok Bambu
3. PT Astra International Honda Dewi Sartika di Jalan Dewi Sartika No 255
4. Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Duren Sawit) di Jalan Kolonel Sugiono No 20
4. PT Tritala Sakti Utama Motor di Jalan Matraman Raya No 63
5. Yamaha Pelita Motor di Jalan Jenderal Pol RS Sukamto No 1A Malaka Jaya, Duren Sawit.
Jakarta Selatan
1. PT Rizqi Putra Pratama di Jalan Tebet Timur Dalam X
Jakarta Barat
1. PT Surganya Motor Indonesia (Planet Ban) di Jalan Perjuangan Panjang No. 35 Kebon Jeruk
2. PT Panca Jaya Setia di Samsat Jakarta Barat
Jakarta Utara
1. Toko Asco Motor di Jalan Pegangsaan Dua No.99A RT5/RW2
2. PT Astra International Tbk – Peugeot di Jalan Yos Sudarso Kav.24
3. Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Sunter) di Jalan Danau Sunter Selatan Blok O/III
Jakarta Pusat
1. Kios Uji Emisi Auto Bless Motor di Jalan Letjen Suprapto Kav No 1
2. PT Wahana Ritelindo di Jalan Gunung Sahari Raya No 32
3. PT Panca Jaya Setia di IRTI Monas
Perlu diketahui, dalam Pergub No. 66 Tahun 2020 disebutkan, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi. Wajib uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di tempat uji emisi dan dilakukan oleh teknisi uji emisi.
Hasil pelaksanaan uji emisi gas buang direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi. Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor.
Selain denda tilang, kendaraan yang belum melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi akan diberikan disinsentif tarif parkir yang tinggi. Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo menyebut, uji emisi kendaraan terintegrasi dengan tarif parkir di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta seperti IRTI Monas, Blok M Square, Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres. Kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi akan dikenakan tarif parkir lebih mahal yaitu Rp 7 ribu per jam. Disinsentif tarif parkir untuk kendaraan yang belum melakukan uji emisi tertuang dalam pasal 17 Pergub 66 Tahun 2020.
“Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/ atau luar ruang milik jalan,” bunyi peraturan tersebut.