Gunakan Brand Goto, CEO Gojek-Tokopedia Dipolisikan dan Digugat hingga Rp 2 Triliun

Abadikini.com, JAKARTA – Empat orang CEO Tokopedia dan Gojek dipolisikan terkait penggunaan brand GOTO. Menurut kuasa hukum PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau merek GOTO telah dipatenkan di Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

“Terlapornya Tokopedia dan Gojek dengan 4 orang CEO-nya,” ujar, Alfons Loemau, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Alfons mengatakan laporan polisi ini terkait adanya penggunaan nama GoTo yang disebut sama dengan produk milik pelapor. Dia menyebut kliennya telah memiliki hak paten atas nama GOTO.

Lanjut Alfons, pihaknya merasa apa yang dipakai kliennya telah memiliki sertifikat yang sah.

“Sebagai pihak pemegang atau yang sudah teregistrasi di dalam hak cipta di Kementerian Hukum dan HAM, PT Terbit telah memiliki sertifikat tersebut, sedangkan pihak-pihak lain baru sekadar mendaftar. Dalam status baru mendaftar mereka sudah menggunakan untuk memperoleh manfaat secara ekonomis untuk menarik investor,” ujar Alfons.

Dia menyebut kliennya memiliki bukti hak paten atas penamaan GOTO. Bukti itu tertuang dalam sertifikat merek Nomor IDM00085218 kelas 42 tanggal 10 Maret 2020 yang terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan Industrial, Kementerian Hukum dan HAM.

“Klien kami PT Terbit Financial Technology memiliki hak atas merk GOTO di kelas 42 dengan Nomor Pendaftaran IDM000858218 tgl 10 Maret 2020 dengan perlindungan sampai tanggal 10 Maret 2030,” katanya.

Kuasa hukum PT Terbit Financial Technology lainnya, Serfasius Serbaya Manek, mengatakan kliennya mengalami kerugian materiil dan imateriil dalam penggunaan merek GoTo. Dia menyebut kerugian materiil hingga mencapai Rp 200 miliar.

“Kerugian materiil yang riil terjadi itu lebih dari Rp 200 miliar. Imateriilnya lebih dari Rp 1 triliun,” katanya.

Pelapor kemudian melaporkan perkara itu ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021.

Pelapor melaporkan perkara itu atas dugaan pelanggaran pidana di Pasal 100 ayat 2 dan/atau Pasal 102 UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Terlapor dalam laporan itu PT Karya Anak Bangsa (Gojek) sebagai Terlapor I dan PT Tokopedia sebagai Terlapor II.

GoTo Gugat Gojek dan Tokopedia Secara Perdata

Sebelum melaporkan ke Polda Metro Jaya, PT Terbit Financial Technology telah menggugat Gojek dan Tokopedia secara perdata terlebih dahulu. Perusahaan itu menggugat ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp 2 triliun karena penggunaan merek GoTo pada perusahaan gabungan Gojek-Tokopedia.

GoTo sendiri telah buka suara soal gugatan sengketa merek yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani mengatakan pihaknya sudah mengetahui dan menerima rincian gugatan ini. Astrid mengatakan GoTo akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Kami telah mengetahui hal ini dan menghormati proses yang tengah berjalan,” kata Astrid dalam keterangannya seperti dikutip dari detikcom, Selasa (8/11).

Meski begitu, Astrid menegaskan merek GoTo pun sudah didaftarkan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. Dia mengatakan pihaknya akan tetap memenuhi aturan yang berlaku.

“Kami telah mendaftarkan merek GoTo kepada badan atau lembaga terkait dan senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia,” ungkap Astrid.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot mega888 slot slot gacor