PB HMI Menilai Penetapan Tersangka Bahar Smith Sudah Sesuai Ketentuan Hukum
Abadikini.com, JAKARTA – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menilai penetapan Bahar Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong pada oleh Polda Jawa Barat telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penetapan Bahar Smith sebagai tersangka atas dugaan penyebaran berita bohong terkait dengan video ceramahnya di media sosial.
Selain Bahar Smith, Polda Jabar juga menetapkan TR, pengunggah video ceramah Habib Bahar bin Smith.
“Penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”
“Penyebaran berita bohong, apalagi menimbulkan keributan dan keonaran di tengah-tengah masyarakat, memang harus dilakukan penindakan hukum,” ujara Ketua Umum PB HMI Raihan Ariatama kepada wartawan pada Selasa (4/1/2022).
Bahar Smith dan TR dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Raihan menambahkan bahwa meskipun media digital telah mempermudah kita untuk menyampaikan pendapat, namun kemudahan ini harus dilandasi dengan kebijaksanaan dan penuh tanggung jawab.
“Media digital memang seperti pisau bermata dua. Jangan sampai media digital, terutama media sosial, menjadi sarana pemicu keributan, keonaran hingga konflik,” ungkap dia.
Untuk itu, Raihan menghimbau kepada semua masyarakat untuk menggunakan media digital dalam hal-hal positif.
“Media digital memiliki banyak manfaat apabila kita betul-betul menggunakannya dengan tepat. Untuk kepentingan bisnis, komunikasi, transparansi dan lain sebagainya,” bebernya.
“Dalam konteks dakwah Islam, media digital menjadi tool untuk menyebarkan Islam yang memberdayakan, sehingga benar-benar menjadi Islam Rahmatan Lil ‘Alamin,” tegasnya.