Polisi Terapkan Pasal Ujaran Kebencian SARA Terhadap Ferdinand Hutahaean
Abadikini.com, JAKARTA – Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean resmi ditahan oleh pihak kepolisian usai menjalani pemeriksaan sekitar sebelas jam pada Senin (10/1/2022).
Sebelum akhirnya ditahan, Ferdinand Hutahaean juga ditetapkan sebagai tersangka buntut cuitan yang menyinggung soal dugaan SARA beberapa waktu yang lalu.
Meski begitu, polisi tak menjerat Ferdinand dengan pasal penistaan agama dalam kasus cuitan bernuansa SARA itu.
Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan polisi saat ini menggunakan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA.
“Sementara ini belum (pasal penodaan agama),” kata Ramadhan Senin, 10 Januari 2022.
Tak main-main, dalam kasus tersebut Ferdinand terancam hukuman penjara hingga sepuluh tahun penjara.
“Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun,” katanya.
Lebih rinci Ramadhan menuturkan bahwa pasal-pasal yang digunakan penyidik dalam kasus eks politisi Demokrat adalah Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Seperti diberitakan bahwa kasus Ferdinand bermula dari cuitannya yang menyinggung soal ‘Allahmu lemah’ dan kemudian memicu kemarahan publik.
“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian cuitan Ferdinand melalui akunnya pada Selasa, 4 Januari 2022.
Di sisi lain, Ferdinand dalam pernyataan terbarunya membantah bahwa cuitan tersebut ditujukan kepada kelompok tertentu.
Ia bahkan mengaku tengah sakit sebelum menulis cuitan yang akhirnya berujung laporan polisi itu.
“Saya membawa bukti riwayat kesehatan saya yang memang inilah penyebabnya, yang saya sampaikan dari kemarin bahwa saya menderita sebuah penyakit,” katanya di gedung Bareskrim Senin, 10 Januari 2022. (*)