Tegas, Polisi Tetapkan Ferdinand Hutahean Tesangka dan Ditahan
Abadikini.com, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Mabes Polri memilih menahan Ferdinand Hutahean setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka terkait kicauan berbau SARA di media sosial pribadi.
Selain itu karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Alasannya, karena takut melarikan diri dan dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahamad Ramadhan menyatakan, setelah penyidik melakukan gelar perkara, didapatkan dua alat bukti sebagai prasyarat untuk menetapkan Ferdinan sebagai tersangka.
“Pertama subjektif dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya lagi, Alasan objektifnya ancaman yang disangkakan pada tersangka FH di atas 5 tahun,” demikian dijelaskan Ahmad, Senin (10/1/2022) malam.
Ramadhan menjelaskan, Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan KUHP UU 1/1946 juncto Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara keseluruhannya selama sepuluh tahun.
Ferdinand menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dalam cuit “Allahmu Lemah” di akun Twitter miliknnya.
Cuitan bernada hinaan agama ini mendapat banjir kritikan. Ketua Umum KNPI Haris Pertama mengambil sikap dengan melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.