Ketum PB HMI MPO Desak KPK Segera Adili 2 Anak Jokowi
Abadikini.com, JAKARTA – Langkah Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendapat dukungan dari Ketua Umum PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Affandi Ismail Hasan.
“Kami mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan oleh Ubedilah Badrun, yaitu dengan melaporkan Gibran dan Kaesang atas dugaan KKN untuk memastikan komitmen dalam pemberantasan korupsi dan demi tegaknya hukum di negeri ini,” tegas Affandi seperti dikutip RMOL, Jumat (14/1/2022).
PB HMI, sambungnya, turut mendesak kepada KPK untuk segera lakukan proses hukum terhadap anak Presiden.
Jika terbukti bersalah, maka KPK jangan ragu menetapkannya sebagai tersangka. KPK sebagai produk reformasi yang bertugas untuk memberantas KKN akan selalu bersama rakyat dalam melawan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Yakinlah apabila KPK konsisten pada pemberantasan KKN yang tidak tebang pilih, maka pasti seluruh rakyat Indonesia akan selalu bersama dan mendukung KPK,” ujar Affandi Ismail Hasan.
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LBHMI) PB HMI Muhammad Aldiyat Syam Husain mengatakan terkait laporan ini maka tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak menindaklanjutinya.
Sebab patut diduga laporan itu telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang diatur UU 20/2001 perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diatur UU 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“Menurut saya, laporan dugaan TPPU yang berkaitan KKN yang menyeret anak Presiden bisa ditangani KPK secara cepat, tepat dan transparan,” harapnya.