Breaking News: KPK OTT Seorang Hakim di PN Surabaya
Abadikini.com, SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada kamis (20/1/2022).
Dalam OTT tersebut KPK dikabarkan mengamankan seorang hakim dan panitera. Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro membenarkan soal adanya OTT tersebut.
“Informasi dari Ketua PN Surabaya, bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada saudara Itong Isnaeni Hidayat, SH.MH Hakim PN. Surabaya,” ujar Andi seperti dikutip dari kumparan, Kamis (20/1/2022).
“Begitu pula informasi yang diterima nama Panitera Pengganti bernama Hamdan, SH juga turut diamankan,” sambungnya.
Menurut Andi, penangkapan itu baru diketahui tadi pagi. Yakni ketika Tim KPK mendatangi kantor PN Surabaya. Ketua Pengadilan melihat Itong dan Hamdan ada di mobil rombongan Tim KPK.
“Menurut Ketua PN Surabaya, penangkapan ini baru diketahui pagi tadi ketika KPK datang ke PN Surabaya dan langsung menyegel ruangan hakim dan setelah itu pergi,” ungkap Andi.
Kendati demikian, Andi mengaku belum mengetahui latar belakang apa yang mendasari KPK mengamankan hakim PN Surabaya dalam OTT tersebut.
“Terhadap masalah ini untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi kita tunggu saja penjelasan resmi dari KPK,” papar Andi.
Hingga berita ini ditulis redaksi, belum ada penjelasan resmi dari pimpinan KPK serta juru bicara KPK berkomentar mengenai OTT ini.
OTT ini, diduga terkait tindak pidana suap terkait pengurusan perkara.
Merujuk ketentuan, setiap ada penangkapan, KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk memeriksa para pihak yang diamankan. Status mereka saat ditangkap ialah terperiksa dan akan ditentukan lebih lanjut usai gelar perkara.