Nasabah Gugat Bank BRI Cabang Solok

Abadikini.com, SOLOK – Dua orang nasabah Solok berinisial FM (49) dan GD (49) menggugat BRI Cabang Solok karena diduga memberikan informasi palsu kepada nasabah ketika hendak melakukan pinjaman. Menurut kuasa hukum korban, Ahmad M. Paul, kliennya meminjam sejumlah uang ke bank itu dalam jangka waktu 96 bulan dan dibuat surat pengakuan hutang.

“Klien saya memenuhi kewajibannya dengan membayar setiap bulan kepada BRI Cabang Solok dengan nominal yang telah disepakati dan tertuang dalam surat pengakuan hutang itu, sampai Desember 2021, klien saya tetap membayar kewajibannya,” ungkap Paul didampingi oleh Firman, salah satu tim Kuasa Hukum Korban dari Kantor Hukum Ahmad Maulia Paul & Associates yang ditemui Abadikini.com di Pengadilan Negeri Solok, hari ini, Rabu (26/1/2022).

Kata Paul, karena kliennya sudah memiliki uang untuk mempercepat pelunasan hutangnya, kliennya menghubungi karyawan BRI Solok. Namun, ketika dihubungi, pihak karyawan BRI Solok mengatakan kliennya dapat melunasi hutangnya tetapi dikenakan denda dan biaya penalti sebanyak 3 kali angsuran sehingga kliennya keberatan dan mempertanyakan kepada atasan karyawan BRI Cabang Solok itu.

“Kepada klien kami, atasan karyawan BRI Cabang Solok mengatakan tidak ada penalti atau denda yang harus dibayarkan oleh klien kami. Ini menimbulkan keheranan klien kami sehingga dia keberatan, sebab, jumlah denda dan penalti itu tidak jelas datangnya dari mana dan dasar hukumnya apa, meskipun akan dikenakan seharusnya disampaikan kepada klien kami sebelum surat pengakuan hutang ditandatangani oleh kedua belah pihak, tidak saat mau melunasi saja,” ujar Ahmad M. Paul.

Oleh karena ada masalah dalam surat pengakuan hutang itu, maka kliennya menggugat BRI Cabang Solok. Tidak tanggung-tanggung, kliennya yang merupakan nasabah BRI Cabang Solok tersebut menuntut agar surat pengakuan hutang yang telah disepakatinya untuk dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Solok.

“Klien kami juga bersedia mengembalikan seluruh dana yang dipinjamkan BRI Cabang Solok dan itu kami tuangkan dalam Surat Gugatan yang telah kami ajukan ke Pengadilan. Jadi, intinya, klien kami merasa dirugikan atas informasi yang tidak lengkap dari BRI Cabang Solok itu,” terang Paul.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot mega888 slot slot gacor