Tidak ada TPA, Tata Kelola Sampah di Kabupaten Solok Amburadul
Abadikini.com, SOLOK – Pemerintah Daerah Kabupaten Solok melalui Dinas Lingkungan Hidup harus lebih serius menangani persoalan sampah. Pasalnya, sampai sekarang, masalah itu tidak kunjung terselesaikan dengan baik. Hal itu dikatakan Hafni Hafiz, anggota DPRD Kabupaten Solok dari Fraksi Gerindra dalam rilis yang diterima Abadikini.com, Minggu (30/1/2022)
Menurut politisi asal Kecamatan Lembah Gumanti itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Solok harus solutif menyelesaikan persoalan klasik ini. Karena, hingga kini, kabupaten Solok belum memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Kita masih numpang ke Kota Solok dan itu biayanya sangat mahal. Bayangkan, sampah dari Kecamatan Lembah Gumanti harus diangkut ke Laing di Kota Solok. Padahal Pemkab Solok memiliki lahan di kawasan Rimbo Data yang bisa jadi TPA,” ungkap dia.
Lebih jauh dia menyebutkan lahan milik Pemda di Rimbo Data itu sempat bersengketa dengan masyarakat adat disana dan belum terselesaikan. Seharusnya, ujar Hafni Hafis, sengketa itu segera diselesaikan agar pembangunan TPA bisa dilakukan.
Ia kemudian menerangkan bahwa produksi sampah jenis limbah dan sampah rumah tangga di kawasan selatan Kabupaten Solok meningkat pesat pertahun karena aktifitas penduduk disana juga meningkat. Selain itu, aktifitas perdagangan di pasar Alahan Panjang juga menyumbang peningkatan jumlah sampah yang harus diangkut.
“Perkembangan ekonomi semestinya dibarengi dengan pelayanan publik yang maksimal, salah satunya layanan mengatasi sampah ini. Karena kalau kita tetap mengangkut ke Laing, biayanya mahal dan butuh waktu. Jika ada TPA di selatan kabupaten Solok maka bisa juga menampung sampah yang berasal dari Kecamatan Pantai Cermin, Giliran Gumanti dan Danau Kembar,” cetus dia.
Dia menambahkan, kawasan Nagari Alahan Panjang dan sekitarnya merupakan kawasan sentral pertanian dan pariwisata yang menjadi tempat tujuan wisatawan dari dalam dan luar daerah. Ditambah lagi, disana cukup sering diadakan penelitian dan KKN mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi. Kata dia, jika masalah sampah disitu tidak diatasi maka akan merugikan daerah kabupaten Solok sendiri.
“Daerah ini tidak hanya tumbuh dari sisi ekonomi tetapi juga dari sisi pertanian dan pariwisata. Banyaknya kunjungan kesana membuat sampah juga meningkat dan harus dilakukan tindakan agar pengunjung juga nyaman datang kesana dan kelestarian lingkungan selalu terjaga. Disamping itu, masyarakat juga akan teredukasi untuk membuang sampah pada tempatnya, tidak sembarangan membuang sampah,” terang Hafis yang dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Solok menindaklanjuti masalah sampah tersebut.
Dari pantauan Abadikini.com di Lapangan, memang persoalan sampah di Kabupaten Solok belum kunjung terselesaikan dengan baik. Terlebih, di kawasan Batas Rimbo Data dengan Nagari Sirukam, ada aktifitas pembongkaran sampah di pinggir jalan Propinsi yang menghubungkan Sirukam dengan Alahan Panjang.
Biasanya, pembuangan sampah disana dilakukan pada waktu malam hari. Oknumnya juga tidak dikenal. Padahal, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Solok sudah memasang tanda peringatan disekitar kawasan itu untuk tidak membuang sampah disana. Tetapi, aktifitas buang sampah sembarangan masih berlanjut tiap malam hari. Kuat dugaan karena masyarakat tidak tahu harus kemana lagi mereka akan membuang sampah. Selain itu, meski sudah ada Perda Kabupaten Solok Nomor 7 Tahun 2018 yang mengatur sanksi kurungan selama 3 bulan dan denda Rp50 Juta bagi yang membuang sampah disana, aktifitas buang sampah sembarangan tetap saja berlangsung.
Apalagi, tidak tampak penegak perda berpatroli kesana. Satpol PP Kabupaten Solok hanya terlihat aktif dilingkungan perkantoran di Arosuka saja.