Eks Jubir KPK Sayangkan Sikap Polda Metro Terkait Kasus Arteria Dahlan Yang Dinilai Kebal Hukum
Abadikini.com, JAKARTA – Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah turut menyoroti pernyataan Polda Metro Jaya yang tidak bisa menindaklanjuti kasus Arteria Dahlan sebab memiliki hak imunitas.
Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku heran dengan sikap Polda Metro Jaya yang tidak bisa menindaklanjuti kasus Arteria Dahlan ke ranah hukum karena memiliki hak imunitas.
Diketahui, Arteria Dahlan disebut kebal hukum lantaran memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR.
Menanggapi hal tersebut, Febri Diansyah menilai pemahaman soal hak imunitas tersebut tidak tepat.
Menurutnya, hak imunitas anggota DPR dibuat agar berani bicara saat bertugas bukan asal bicara.
Pendapat tersebut disampaikan Febri melalui akun Twitter pribadinya @febridiansyah.
Cuitan Febri Diansyah soal hak imunitas DPR. Twitter @febridiansyah
“Hak Imunitas anggota DPR itu dibuat agar anggota DPR berani bicara dan dilindungi hukum saat jalankan tugas & membela Rakyat yg diwakilinya. Ingat, agar berani bicara benar. Bukan asal bicara!,” ujar Febri seperti dikutip Senin (7/2/2022).
Untuk itu, Febri Diansyah menegaskan bahwa hak imunitas tidak boleh disalahgunakan atau membuat seseorang menjadi kebal terhadap hukum.
“Perlu saya klir kan, ini bukan terkait orang tertentu. Tapi pemahaman yang tepat tentang Hak Imunitas seharusnya dalam pelaksanaan juga dijalankan dengan mengingat kewajiban sebagai wakil rakyat. Agar Hak Imunitas tidak disalahgunakan atau cenderung berarti kebal hukum saja. Imunitas bukan impunitas,” katanya.
Seperti diketahui, Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh Majelis Adat Sunda terkait ucapannya soal kritik bahasa Sunda yang dituding mengandung ujaran kebencian.Laporan itu dilayangkan pada Kamis 20 Januari 2022.
Polda Jawa Barat kemudian melimpahkan laporan aduan tersebut ke Polda Metro Jaya, karena lokasi kejadian peristiwa itu berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. (*)