Sistem Keuangan Syariah: Definisi, Tujuan, dan Konsep

Sistem keuangan syariah semakin banyak dipilih dalam beberapa tahun terakhir oleh masyarakat yang beragama Islam. Pasalnya, sistem ini dianggap lebih sesuai dengan aturan agama Islam jika dibanding dengan sistem keuangan konvensional.

Sistem ini tidak hanya ada di Indonesia, tapi juga berbagai negara lain yang sebagian besar penduduknya adalah Muslim. Negara yang menerapkan sistem syariah, seperti Brunei Darussalam, Arab Saudi, Malaysia, Uzbekistan, Maroko, Nigeria, Qatar, Turki, Pakistan, dan banyak lagi.

Pengertian

Pengertian sistem keuangan berbasis syariah atau Islam adalah sistem keuangan yang mengelola dana dengan menggunakan metode atau prinsip-prinsip agama Islam. Dana yang dimaksud milik nasabah, mitra kerja, para karyawan, dan berbagai hal lainnya termasuk sistem manajemen.

Sumber dari metode yang dimaksud adalah Al-Qur’an dan hadits shahih yang menjadi pedoman hidup para pemeluk agama Islam selama ini. Berbeda dengan sistem keuangan konvensional yang pedomannya adalah undang-undang negara.

Mirip dengan undang-undang, prinsip-prinsip agama Islam yang diterapkan dalam sistem keuangan Islam juga tidak asal dan sembarang. Namun, dipilih dan disahkan oleh pihak berwenang yaitu oleh DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia) dalam bentuk fatwa-fatwa.

Adapun definisi dari sistem keuangan adalah sebuah lembaga pengelola uang dan pertukaran dana yang didalamnya ada kegiatan peminjaman modal usaha, menabung uang, membeli polis, dan lainnya. Lembaga pengelola uang, misalnya asuransi, bank, dan koperasi.

Ciri khas dari lembaga keuangan Islam di Indonesia adalah menambahkan kata “Syariah” di tengah, depan, atau akhir namanya. Beberapa contoh bank syariah di Indonesia, Bank Syariah Bukopin, BNI Syariah, BRI Syariah, Mega Syariah, Panin Syariah, BTPN Syariah, dan banyak lagi.

Tujuan Sistem Keuangan Syariah

Sistem keuangan Islam memiliki tujuan utama untuk mengelola dan memelihara harta atau kekayaan yang dimiliki para Muslim. Tujuannya agar sesuai seperti tata cara agama Islam sehingga harta yang dimilikinya bisa berkah dan tidak malah menimbulkan dosa.

Menurut ajaran agama Islam, setiap harta (sekecil apapun) yang dimiliki manusia merupakan titipan dari Allah. Karena dititipkan, maka suatu saat harta tersebut akan diminta pertanggungjawabannya (digunakan, diberikan kepada siapa, bagaimana mengelolanya, disimpan dimana, dan lainnya).

Jika uang tersebut sudah dikelola dengan cara yang benar menurut Islam, maka kemaslahatan umat Islam bisa tercapai. Tujuan lain dari dibentuknya lembaga-lembaga keuangan syariah ini adalah agar bermanfaat bagi banyak orang.

Konsep dan Penerapan Sistem Keuangan Syariah

Adapun konsep dan penerapan dari sistem keuangan menurut prinsip-prinsip agama Islam adalah:

  • Tidak Boleh Mengandung Riba

Riba diartikan sebagai “kelebihan” yang biasanya baru diketahui satu pihak setelah berlalunya waktu peminjaman. Islam melarang riba karena hanya akan memberikan keuntungan pada satu pihak dan merugikan pihak lain sehingga bersifat tidak adil.

Islam memperbolehkan kelebihan ataupun keuntungan. Namun, kedua pihak harus mengetahuinya di awal atau sebelum perjanjian dibuat dan kedua pihak harus sama-sama sepakat.

  • Tidak Mengandung/Bersifat Gharar

Gharar atau disebut juga dengan taghrir adalah istilah hukum Islam untuk menyebut kegiatan yang mengandung tipuan atau merugikan pihak tertentu. Misalnya seorang nasabah bank syariah berniat meminjam uang untuk membeli barang berkualitas rendah, lalu dijual dengan harga mahal.

  • Pembagian Risiko Harus Sama

Risiko yang mungkin terjadi atau timbul di masa depan karena aktivitas keuangan yang dilakukan kedua pihak harus ditanggung secara sama. Jadi resiko tidak boleh hanya dibebankan pada satu pihak.

  • Tidak Boleh Spekulatif

Sistem keuangan syariah tidak mengizinkan peminjaman atau pertukaran dana yang mengandung ketidakpastian misalnya judi.

  • Mengutamakan Sistem Bagi Hasil

Jika ada keuntungan yang didapat dari aktivitas keuangan yang telah dilakukan, maka Islam menyarankannya untuk membagi rata di kedua pihak, jadi keuntungannya adalah 50 : 50. Jika dalam sistem keuangan konvensional, bagi hasil biasanya bisa 30 : 70, 20 :80, dan lainnya.

  • Harus Disertai dengan Akad

Dalam agama Islam, istilah untuk menyebut perjanjian adalah “akad”. Setiap kegiatan dalam sistem keuangan Islam harus melalui akad sebelum benar-benar dijalankan. Dengan begitu, kedua pihak harus sama-sama tahu seperti apa aturannya dan harus sama-sama sepakat.

Tidak boleh ada kegiatan keuangan yang salah satu pihak membuat aturan sendiri dan memaksakan pihak lain untuk menyetujuinya. Akad ini sendiri bisa berupa lisan atau tertulis. Namun, Islam lebih mengutamakan perjanjian tertulis yang berkekuatan hukum

Kalaupun secara lisan, maka harus ada saksi minimal dua orang (satu orang dari pihak pertama dan orang kedua dari pihak kedua). Adanya saksi adalah untuk mencegah kecurangan salah satu pihak dan mengakibatkan pihak lain menanggung kerugian yang jelas bertentangan dengan prinsip syariah.

  • Tidak Melibatkan Kegiatan Haram Lainnya

Selain judi, sistem keuangan Islam juga boleh mengandung kegiatan haram lain. Misalnya, seseorang meminjam uang di bank syariah sebagai modal untuk membuka usaha peternakan babi, produksi alkohol, jual beli narkoba, prostitusi, modal menjadi rentenir, dan sebagainya.

Aktivitas operasional dari sistem keuangan syariah dijalankan sesuai dengan aturan Islam dan semua tindakan yang bersifat haram serta merugikan satu pihak saja harus dihindari. Ketahui sistem syariah ini supaya bisa lebih mengerti hal yang membedakannya dengan sistem konvensional.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 pay4d cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 planet128 planet128 planet128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot Thailand -