Kasihan, Gubernur Anies Dihukum Keruk Kali Mampang, Netizen: Suruh Kadrun Yang Suka Demo Monas Bantuin
Abadikini.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapat hukuman untuk mengeruk Kali Mampang.
Adapun hukuman tersebut dijatuhkan oleh PTUN alias Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
PTUN Jakarta diketahui mengabulkan permohonan gugatan sejumlah warga ibu kota terkait upaya pencegahan banjir di wilayah Jakarta Selatan.
Atas hal tersebut, majelis hakim PTUN Jakarta lantas menghukum Gubernur DKI Jakarta selaku tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya, Jakarta Selatan.
Nah, menanggapi hal itu, seorang netizen kemudian memberikan saran kepada sang Gubernur DKI Jakarta.
Menurutnya, ketimbang menggunakan alat berat, ada baiknya jikalau Anies menyuruh para kadrun yang suka berdemo untuk melakukan pengerukan tersebut.
“Buat gubernur @aniesbaswedan ente kan dpt hukuman tuh dari PTUN Jakarta buat keruk kali Mampang,” buka netizen dengan akun AgoesAguss, dikutip Twitter Jumat (18/2/2022).
“Ane mau usul nih drpd ente turunkan alat berat mendingan srh para KADRUN tolol yg 7 juta org yg suka demo di monas itu untuk keruk kalinya. Kasih nasi bungkus karet 3 aja selesai itu,” tandasnya pedas.
Sebagai informasi, gugatan nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT 24 Agustus 2021 terhadap Anies Baswedan itu diketahui diajukan tujuh orang warga, yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj. Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra. Gugatan
Dalam putusan yang ditetapkan pada Selasa lalu, 15 Februari 2022, majelis hakim yang dipimpin Hakim Sahibur Rasid menyatakan mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian.
Menyatakan batal tindakan tergugat berupa: Pengerjaan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya; dan tidak dibangunnya turap sungai di kelurahan Pela Mampang.
“Mewajibkan Tergugat (Gubernur DKI Jakarta) untuk: Mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya; Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang;” ungkap majelis hakim dalam putusannya, dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta via Viva.
“Menolak gugatan penggugat yang selebihnya; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.618.300.- (Dua Juta Enam Ratus Delapan Belas Ribu Tiga Ratus rupiah);” sambung hakim Sahibur Rasid.
Dalam gugatannya, para penggugat yang diwakili Prasetyo Utama selaku kuasa hukum menggugat Gubernur Provinsi DKI Jakarta terkait upaya pencegahan banjir di DKI Jakarta, khususnya di wilayah Jakarta Selatan.