Gubernur Anies Dicap Baru Bekerja Jika Ada Putusan Pengadilan
Abadikini.com, JAKARTA – Diketahui saat ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapatkan hukuman untuk mengeruk Kali Mampang. Adapun hukuman tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN).
Menanggapi hukuman Gubernur Anies, aktivis muda Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus pegiat media sosial Mohammad Guntur Romli buka suara. Menurut Guntur, cara terbaik untuk memerintahkan Anies untuk bekerja adalah dengan melayangkan gugatan ke pengadilan.
Lanjut Guntur, Anies tidak akan bekerja jika tidak ada putusan pengadilan.
“Harus diketok palu dulu, baru Anies bekerja,” ujar Guntur melalui akun Twitternya @GunRomli Sabtu (19/2/2022).
Guntur menyarankan warga DKI Jakarta jika ingin melihat Gubernur Anies memang serius bekerja dengan melayangkan gugatan hingga akhir Oktober mendatang.
“Jadi warga Jakarta, kalau mau Anies bekerja, gugat2 terus ke pengadilan, diketok2 palu hakim baru dia kerja. Begitu terus sampe Oktober…” tambah Guntur Romli memberi saran kepada warga Jakarta.
Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menuntaskan pengerukan Kali Mampang.
Perintah ini merupakan putusan PTUN Jakarta atas gugatan yang diajukan oleh tujuh warga korban banjir Kali Mampang dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Ketujuh penggugat yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Dalam gugatan itu, para penggugat mempermasalahkan program pencegahan banjir. Gugatan itu kemudian diputus pada Selasa 15 Februari 2022. Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan sebagian gugatan para penggugat.