Jamal Mirdad Dipolisikan Atas Penipuan
Abadikini.com, JAKARTA – Penyanyi senior Jamal Mirdad dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh salah seorang pelapor bernama Firdaus Nuzula.
Jamal Mirdad dilaporkan atas tuduhan penipuan dan penggelapan pembelian rumah di daerah Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Jamal Mirdad dilaporkan Firdaus Nuzula dengan nomor laporan LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 4 Februari 2021 lalu.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada awak media Jumat, (25/2/2022).
Zulpan menjelaskan, Jamal Mirdad dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
“Benar, kita telah menerima laporan terhadap Jamal Mirdad,” kata Endra Zulpan.
Masih menurut Zulpan, kasus laporan ini bermula dari proses jual beli antara Jamal Mirdad bersama pelapor.
Diketahui pelapor membeli rumah milik Jamal Mirdad seluas 150 meter persegi di Cinangka, Sawangan, Depok dengan harga Rp490 juta.
Dalam proses jual beli itu pelapor dijanjikan Jamal sertifikat hak milik (SHM) rumah tersebut yang akan diserahkan jika pelapor sudah membayar lunas.
Namun saat pembayaran lunas, terlapor tak kunjung memberikan sertifikat hak milik (SHM) rumah tersebut.
“Tanggal 31 Maret 2015, pelapor sudah membayar lunas pembelian rumah milik terlapor (Jamal Mirdad). Tapi terlapor tidak memberikan SHM yang dijanjikan,” kata Zulpan dikutip Jumat, (25/2).
Sebelumnya pelapor juga mengaku sudah memberikan somasi kepada Jamal melalui kuasa hukumnya, namun tidak ditanggapi.
Atas itulah kemudian pelapor melaporkan Jamal Mirdad ke polisi dengan melampirkan sejumlah bukti yakni kuitansi pembelian, PJB, hingga mutasi rekening. (*)