Menyalahi Aturan, Imigrasi Tobelo Deportasi Warga Negara Amerika
Abadikini.com, HALUT – Kantor Imigrasi Tobelo Kemenkumham Malut, mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat melalui Bandara Internasional Soekarno – Hatta, Tangerang Banten, Rabu (16/3/2022).
Kepala Kantor Imigrasi Tobelo Agung Pramono menyampaikan WN Amerikat Serikat tersebut melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
“Kepada WN Amerika kami berikan Tindakan Administratif Keimigrasian karena melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu tidak menaati peraturan perundang-undangan saat berada di Wilayah Indonesia,” tutur Agung.
“Selain dipulangkan ke negara asal atau deportasi, namanya juga dimasukan dalam daftar penangkalan,” tambah Agung.
Proses pendeportasian berjalan lancar dan dilaksanakan dengan mengikuti prosedur protokol kesehatan.
Agung menegaskan bahwa, Imigrasi Tobelo berkomitmen untuk melakukan penegakan Hukum Keimigrasian terhadap Orang Asing yang melanggar Peraturan Perundang-undangan.
“Kami terus membuka diri, untuk perluas wawasan dan perkuat jejaring antar instansi sehingga penegakan hukum dapat berjalan dengan efektif efisien dan tercapai sesuai target kinerja,” tandas Agung.