Diduga Kabur ke Amerika Serikat, Pendeta Saifudin Ibrahim Diburu FBI
Abadikini.com, JAKARTA – Terkait ucapannya yang kontroversial mengenai penghapusan 300 ayat Al-Quran pendeta Saifudin Ibrahim saat ini menjadi buronan Bareskrim Polri hingga FBI.
Alasan FBI dilibatkan lantaran baru-baru ini Saifuddin diduga tengah berada di Amerika Serikat.
“Melakukan koordinasi dengan Legal Attache FBI,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Sabtu (19/3/2022).
Hal itu dilakukan atas laporan polisi Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022 dengan pelapor bernama Rieke Vera Routinsulu.
Dedi menjelaskan, saat ini Polri juga akan berkoordinasi di dalam negeri melalui Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk terkait dugaan Saifudin Ibrahim kabur ke Amerika Serikat.
“Melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan Kemenlu terkait dugaan keberadaan saudara SI di Amerika Serikat,” pungkasnya.
Saat ini pendeta Saifudin dipersangkakan dengan melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.