Viral Pembunuh Begal di Lombok Dibebaskan dari Jerat Hukuman Jadi Sorotan
Abadikini.com, LOMBOK – Polisi sudah membebaskan Murtede alias Amaq Sinta (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari jeratan hukum. Dia merupakan korban begal yang sempat ditetapkan jadi tersangka karena membunuh dua orang yang menyerangnya.
Setelah bebas, Amaq menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh masyarakat.
“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan, sehingga saya bisa bebas hari ini sebelum persidangan,” kata Amaq Sinta dikutip dari Antara Minggu (17/4/2022).
Dia dan keluarganya mengaku bahagia atas dikeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) tersebut. Sehingga dia bisa kembali bersama istri dan dua anaknya serta keluarga besarnya.
“Saya senang sekali, intinya terima kasih semua. Semoga Allah SWT membalasnya dengan kebaikan, hanya itu yang bisa saya berikan,” katanya. Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto mengatakan telah menerbitkan SP3 terkait perkara Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum,” kata Djoko Poerwanto dalam keterangan tertulisnya.
Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil.
“Tidak ditemukan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut. Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” katanya.
sumber: Antara