Lin Che Wei Tersangka Baru Kasus Ekspor Minyak Goreng
Abadikini.com, JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali mentapkan tersangka baru dalam kasus ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Dalam kasus ini, sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini ialah Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati. Peran dia sebagai Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI).
“Adapun satu orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (17/5/2022).
Burhanuddin membeberkan, peran Lin Che Wei ini bersama-sama dengan tersangka Indrasari saat itu sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.
Usai menetapkan tersangka, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap Lin Che Wei di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 5 Juni 2022 mendatang.
Dalam kasus ini, Lin Che Wei disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.