Ali Ibrahim Apresiasi Dua Usulan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Tidore Kepulauan
Abadikini.com, TIDORE – Menanggapi usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tidore Kepulauan, Walikota Tidore Kepulauan Capten Ali Ibrahim menyampaikan pendapat kepala Daerah yang diagendakan pada rapat Paripurna ke 7 masa persidangan III tentang Pendapat Kepala Daerah atas penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul prakarsa DPRD Kota Tidore, di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Kamis (19/5/2022).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Mochtar Djumati diikuti oleh 19 anggota dari 25 anggota DPRD, Forkopimda Kota Tidore, Kepala BNN Kota Tidore Kepulauan, Asisten Sekda, Staf Ahli Walikota, Pimpinan OPD, Camat, Lurah serta Insan Pers.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Tidore Kepulauan Capt, H. Ali Ibrahim dalam pidatonya mengatakan bahwa dinamika masyarakat yang penuh dengan harapan dan tuntutan perubahan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah, sehingga perlu adanya inisiasi kontruksi hukum dari lembaga yang berkompeten sebagai sebuah penataan instrumen normatif berupa penyusunan peraturan Daerah baik perda yang bersifat delegatif maupun atributif.
Ali Ibrahim menambahkan bahwa perlu dipertegas bahwa peraturan tentang pengelolaan persampahan di Daerah ini sebelumnya telah diformulasikan dan diatur dalam Perda Kota Tidore nomor 10 Tahun 2009, “sehingga didalam ranperda yang diusulkan perlu dicantumkan klausul tentang penegasan status hukum atas Perda yang telah diberlakukan sebelumnya.” Kata Ali
Sementara, Ranperda inisiatif DPRD tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya narkoba, Ali Ibrahim mengatakan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Daerah mendukung dan menyetujui pengajuan atas Ranperda dimaksud karena hal ini tentunya mempertimbangkan peran sentral Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Walikota dua periode ini juga menjelasakan bahwa upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya telah dilakukan baik pemerintah daerah kota Tidore maupun BNN Kota Tidore dalam mewujudkan Kota Tidore yang bebas narkotika seperti program kota tanggap ancaman narkoba dan desa kelurahan bersinar (Bersih Narkoba.
Ali Ibrahim mengapresiasi kedua rancangan Perda yang telah diajukan sebagai implementasi dari fungsi legislasi dewan yang diwujudkan dalam pengusulan Ranperda inisiatif DPRD ini adalah bukti bahwa DPRD telah melakukan sebuah terobosan dan langkah maju yang konsruktif dalam menambah perbendaharaan produk hukum Daerah, “semoga kegiatan ini sebagai wujud pengabdian kita pada daerah ini.” Kata Ali