Hana Hanifah Dipolisikan Terkait Judi Online
Abadikini.com, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) melaporkan artis Hana Hanifah ke Polres Jakarta Selatan (Jaksel) terkait judi online Selasa (7/6/2022).
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Direktur LBH PB SEMMI Gurun Arisastra yang mengatakan bahwa pihaknya yang melaporkan Hana Hanifah.
“Kami dari LBH PB SEMMI melaporkan terkait dengan konten promosi judi online melalui akun Instagram yang diposting terlapornya ini adalah salah satu artis yaitu Hana Hanifah, tanggal 4 Juni 2022,” ujar Direktur LBH PB SEMMI Gurun Arisastra dikutip Selasa (7/6/2022).
Artis tersebut diinformasikan dilaporkan dengan dugaan melanggar UU ITE Pasal 45 Ayat 2 dikaitkan dengan Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016.
“Di sini dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” terangnya.
Gurun Arisastra mengatakan bahwa banyak yang mengadukan akun tersebut ke mereka. Akun tersebut mempromosikan judi online di Instagramnya.
“Banyak pengaduan ke kami dia memposting akun itu, mempromosikan akun judi online di Instagramnya. Dari elemen masyarakat dan pemuda dari beberapa masyarakat melaporkan ke kami,” ungkapnya.
Gurun Arisastra menunjukkan bukti hasil screenshot postingan artis Hana Hanifah yang mempromosikan judi online.
“Kami tadi melampirkan barang bukti screenshot postingan promosi judi online. Saya lihat sendiri Insta Story dia gitu. Dia posting di akun milikinya tuh. Lalu saya screenshot dan itu sudah saya sampaikan sebagai barbuk dalam pelaporan,” pungkasnya.
“Kami dan para pihak yang terlibat dalam potensi dugaan perkara ini, baik terlapor, pelapor, dan saksi-saksi,” lanjutnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi mengucapkan bahwa pihak mereka akan mendalami kasus tersebut.
“Betul, baru kami terima dan akan kami dalami,” bebernya Kombes Budhi Herdi.