Rekam Jejak Pengacara Berjuluk Spartan Asal Pulau Garam Madura
Abadikini.com, SURABAYA – Kepiawaian seorang advokat/pengacara bernama MS. Riadi, SH, CTL akrab disapa bang Riadi, putra asli madura yang satu ini yang sudah lama berkontribusi di dunia hukum, mulai dari membela masyarakat bawah hingga menjadi pengacara tetap perusahaan (Retainer) di berbagai kota besar.
Debutnya pertama dimulai di kota Balikpapan dan kota-kota besar lainnya hingga beracara di Ibukota Jakarta, sejatinya banyak sosok putra asli madura berkiprah di kancah nasional, sebut saja Mahfud MD dan Artijo Alkostar, serta tokoh-tokoh pendekar hukum lainnya yang berasal dari pulau garam (Madura).
Julukan spartan disematkan pada sosok ini karena tampa pilih tanding membela kepentingan kliennya di karenakan banyak permasalahan hukum yang dialami oleh masyarakat bawah dengan melawan gajah mafia hukum yang menjadikan hukum sebagai industri.
Dengan lihai dan jeli melihat setiap perkara yang ditanganinya, dan berkeyakinan teguh memiliki pendapat bahwa, kejahatan tidak ada yang sempurna hingga menemukan celah kejahatan hukum sang mafia, hingga mafia hukumpun dibuat kerepotan menghadapi sosok satu ini.
Genap di usia 40 tahunnya di kota pahlawan sengaja mendirikan Firma Hukum yang diberi nama SN Lawfirm, nama SN juga berasal dari Bahasa madura yang artinya “Sape Ngamok” atau “Sapi Marah”.
Di sela pembicaraan dengan media, kenapa dinamakan Sape Ngamok karena termotivasi dengan sengkarutnya keadaan yang mana dalam setiap penanganan perkara saat ini tidak cukup hanya bermodal intensitas penanganan serta ilmu argumentasi hukum yang memadai yang dapat dengan mudah di patahkan dengan uang dengan seketika akibat perilaku oknum mafia hukum.
“Sehingga, hukum selalu diidentikkan dengan hukum transaksional, tapi lebih ke arah pressure persuasive (ngamok) kepada lawan serta mempengaruhi keyakinan majelis hakim di persidangan saat pembuktian untuk memenangkan perkara klien,” jelasnya di Excelso, Jl. A. Yani, Surabaya. Selasa, (12/7/2022),
Ia menambahkan, hal demikian juga dimotivasi dengan arena ajang karapan sapi yang mana semua sapi yang ikut karapan pada dasarnya sapi yang sudah terlatih dengan fisik stamina serta pengalaman bertanding yang memadai akan tetapi yang menjadi pemenang hanya satu sapi yang marah yang paling banyak menerima pesakitan dari sang joki.
“Demikian pula dalam penegakan hukum, begitu suatu perkara dikuasakan kepada SN Lawfirm, maka masalah tersebut otomatis juga menjadi masalah SN Lawfirm. Sehingga diperjuangkan dengan penuh dedikasi hingga ambang batas kebiasan penanganan pada umumnya, hal demikian juga menjadi amanah yang dipikul oleh SN Lawfirm,” ungkap MS Riadi.
Ditambahkan dalam bincangnya bahwa, MS.Riadi selaku Founder dan Managing Partner SN Lawfirm, saat ini juga melihat masyarakat, badan hukum, lembaga, organisasi, perusahaan hingga negara pada hakikatnya menghendaki penciptaan hukum untuk setiap kepentinganya.
“Hal demikian juga sesuai dengan keberadaan sebuah hukum yang pasalnya ditujukan untuk menciptakan perimbangan dan keteraturan hidup seluruh urusan manusia. Oleh karena itu dirasa sangat penting bagi saya untuk mendirikan Firma Hukum yang professional, ultramodern, futuristik dan tampa pilih tanding dengan mengutamakan moral dan kode etik,” tambahnya.
Bersama dengan partner yang kompeten di berbagai bidangnya yaitu advokat dan associated spesialis di berbagai bidang terkini yang diperuntukan untuk menjawab seluruh kebutuhan spektrum hukum di lembaga peradilan manapun saat ini, bukan hanya di Pengadilan Negeri dan Agama saja, namun Pengadilan Niaga, Pengadilan Pajak, dan Pengadilan TUN.
Dalam menjalankan kuasanya, SN Lawfirm berlandaskan pada Kode Etik dan moral sebagai hukum tertinggi, dengan pelayanan standar terbaik, terkonsep dan terukur SN Lawfirm menjadikan klien sebagai subjek hukum seutuhnya yang harus dijaga seluruh kepentingan hukumnya secara progresif dan komprehensif.
“Ini bagian merupakan Firm Philosophy kami, sehingga permasalahan hukum klien tuntas dan tidak berdampak hukum apapun. Meskipun kalau dipresentase, SN Lawfirm saat ini banyak menangani kasus atau perkara perusahaan (Corporate law) di berbagai bidang perusahaan mulai dari pertambangan, pelayaran, transportasi, migas, manufaktur, retail, properti hingga perusahaan-perusahan general kontraktor pernah ditanganinya,” tuturnya.
Tak lupa sebagai bentuk pengabdian pada bidang profesinya, tak segan SN Lawfirm dengan perlakuan penangan yang sama juga banyak memperjuangkan klien yang lemah secara financial atau kata lain kasus model seperti ini disebut Probono atau cuma-cuma tanpa menarik bayaran.
Riadi menegaskan, tiap perkara yang selalu ditanganinya, hukum harus ditegakkan kepada siapa saja, maka dari itu SN Lawfirm juga membuka konsultasi secara gratis bagi seluruh masayarakat khususnya Surabaya dan sekitarnya melalui hot line yang dapat dihubungi di 081251030300 (Corporate law) dan 085258669717 (untuk masyarakat umum).
Lebih jauh dan juga sekaligus menjadi harapan semua bahwa, dengan hadirnya firma-firma hukum di Indonesia hukum bisa tegak sesuai dengan jargon menyebut prinsip Negara Hukum adalah ‘the rule of law’ yang menyiratkan bahwa, semua orang setara di mata hukum.
“Hukum tidak menghormati orang. Apakah Anda kaya atau miskin, muda atau tua, terpelajar atau buta huruf, pejabat pemerintah atau warga biasa, hukum yang sama berlaku untuk kita semua. Sampai sejauh ini, jika penguasa dan yang diperintah melakukan pelanggaran yang sama, keduanya harus diberi hukuman yang sama. Hukum tidak boleh ditekuk untuk menghormati status, pangkat atau posisi seseorang,” tutup MS. Riadi.