Sah, Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat
Abadikini.com, JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP usai menjalani proses sidang kurang lebih 16 jam akhirnya memutuskan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik Polri.
Kepala Badan Intelkam Polri Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri yang membacakan putusan menyebutkan bahwa Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri.
Selain itu, sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi etika, yaitu pelanggaran etika dan perbuatan tercela.
“Kedua sanksi administratif yaitu penempatan khusus selama 21 hari. Ketiga adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata pimpinan sidang Ahmad Dofiri, Jumat (26/8/2022).
Setelah pembacaan sidang itu Ferdy Sambo menyatakan banding dan permintaan maafnya kepada institusi Polri.
“Saya ingin menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya,” kata Ferdy Sambo.
Dalam sidang ini, terdapat 15 saksi yang dihadirkan. Mereka yang telah diperiksa di antaranya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.
Bertindak sebagai majelis sidang KKEP yakni Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri selaku ketua, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, serta Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani sebagai anggota.