Polisi Geledah Ruko Tersangka Judi Online di Tangerang
Abadikini.com, TANGERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggeledah sejumlah rumah toko (ruko) milik RM (26) tersangka kasus perjudian daring (online) di Kabupaten Tangerang, Jumat (26/8/2022).
Penggeledahan ruko di Kawasan Citra Raya Tangerang tersebut berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB yang digelar oleh tim Ditreskrimum Polda Banten.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro mengatakan, bahwa tersangka RM seorang perempuan yang berperan menjadi bandar jaringan Kamboja mengelola ruko, tempat kantor perjudian online itu.
“Ada 15 ruko (tempat) untuk operasional judi online di daerah ini,” katanya.
Dari dua ruko yang digeledah, kata dia, terdapat sejumlah barang bukti berupa jaringan WiFi dan perangkat lainnya sebagai alat pendukung operasi judi online untuk mengakses internet.
“Kami nanti berlanjut juga ke ruko yang lain untuk mencari barang bukti tambahan,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan di tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Tangerang maupun di salah satu apartemen di Kota Tangerang, juga terdapat 10 orang tersangka dengan total uang yang disita senilai Rp931 juta.
“Kalau nilai omzet harian mereka, mencapai Rp3,9 miliar,” kata dia.
Sebelumnya, pada hari Kamis, (25/8), Polda Banten mengungkap 29 kasus judi dengan 65 tersangka baik oleh Ditreskrimum Polda Banten maupun Polres jajaran. Dari 29 kasus judi tersebut, terbanyak pengungkapan berasal dari Polres Serang Kota (13), Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Banten (lima kasus), Polres Tangerang (empat), Polres Serang-Lebak dan Cilegon masing-masing dua kasus dan Polres Pandenglang (satu kasus).
Para tersangka ditangkap oleh Polda Banten sebanyak 15 orang, Polres Serang Kota 17 orang, Polres Tangerang 10 orang, dan selebihnya Polres Cilegon 8 orang, Polres Serang 6 orang, Polres Lebak 5 orang, serta Polres Pandeglang 4 orang.
“Total 65 tersangka yang telah ditangkap, dominan adalah laki-laki, tetapi ada satu perempuan yang terlibat dalam sindikasi judi berinisial RM alias Ningsih (26) yang berperan sebagai bandar,” kata Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Kamis.
Dalam pengungkapan 29 kasus judi ini, penyidik menyita uang Rp 947,5 juta dengan Rp931 juta berasal dari jaringan RM.
Adapun untuk barang bukti yang disita penyidik, antara lain, 59 unit ponsel berbagai merek dan 1 tablet, 7 unit motor, 3 unit laptop dan 12 unit PC, 6 buku tabungan, 1 kartu ATM, dan 6 key BCA, 1 perangkat WiFi, 4 ekor ayam, 6 set kartu remi, 2 set kartu gaple, dan 24 lembar kupon rekapan.
Atas perbuatan para tersangka akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
sumber: Antara