KPK Panggil Empat Saksi Terkait Kasus Amarta Karya
Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek PT Amarta Karya tahun 2018-2020.
“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi proyek pada PT Amarta Karya tahun 2018 sampai dengan tahun 2020. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (5/9/2022).
Keempat saksi yang dipanggil itu ialah dua Project Manager PT Amarta Karya, yakni Nurul Huda dan Rahmat Wahyudi, serta dua Site Administration Manager PT Amarta Karya, masing-masing M. Taufik dan Hafidz.
Sebelumnya, Kamis (1/9), KPK telah memeriksa tiga saksi, yaitu dua Project Manager PT Amarta Karya, yakni Maftuchin Al Ghozali dan Ary Hariyadi, serta Site Administration Manager PT Amarta Karya Andi.
KPK mendalami pengetahuan ketiga saksi tersebut terkait dugaan perjanjian fiktif dengan beberapa subkontraktor untuk mengerjakan sejumlah proyek di PT Amarta Karya. KPK mengungkapkan modus operandi dalam kasus tersebut ialah perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara.
KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Saat ini, tim penyidik masih melengkapi alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait dengan kasus tersebut.
sumber: Antara