PN Jaksel Perbolehkan Nikah Beda Agama, Cinta Laura: Sudah Seharusnya
Abadikini.com, JAKARTA – Aktris Cinta Laura menyoroti terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan soal pernikahan beda agama. Kebijakan ini hadir setelah Alimin Ribut Sujono, hakim tunggal (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pasangan beda agama.
Wanita berdarah Jerman tersebut memberikan dukungan atas putusan PN Jakarta Selatan itu.
“As it should be (Sudah seharusnya),” kata Cinta Laura di Instagram Story, Selasa (13/9/2022).
Cinta Laura tidak banyak memberikan keterangan. Bintang film Oh Baby itu hanya mengunggah postingan dari salah satu portal media sambil menyematkan kalimat dukungan.
Sebagai informasi, keputusan pernikahan beda agama ini merujuk pada kejadian pasangan berinisial Y dan G. Y adalah seorang lelaki beragama Protestan, sementara pasangannya berkeyakinan Katolik.
Y dan G sudah menikah secara agama pada 5 Juni 2022. Namun keduanya memiliki kesulitan untuk mendaftarkan pernikahan secara sipil di PN Jakarta Selatan.
Y akhirnya mengajukan permohonan pernikahan beda agama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sampai akhirnya pengajuan ini mendapatkan izin.
Izin ini mengacu pada Undang Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang mengatur perkawinan beda keyakinan/agama haruslah mendapatkan penetapan dari pengadilan.
Keputusan pernikahan beda agama untuk Kristen Protestan dan Katolik bukan hanya mendapat respons dari Cinta Laura. Warganet yang juga melihat berita tersebut melalui postingan Uss Feeds di Instagram.
“Cinta menemukan jalannya,” ucap @dearloud93.
“Enggak usah keluar negeri,” tulis @lidyasardip.
“Protestan dan Katolik lho ya,” kata @rahmaandia_ mengingatkan.