Freddy Widjaja Apresiasi Bareskrim Polri Telah Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Otentik
Abadikini.com, JAKARTA – Freddy Widjaja selaku pelapor terkait adanya dugaan tindak pidana (TP) pemalsuan Akta Otentik mengatakan pihak kepolisian telah mengadakan Gelar Perkara Khusus di Gedung Bareskrim Mabes Polri Lantai 10 Ruang Wassidik pada Kamis (15/9/2022).
“Mengenai laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan Akta Otentik dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik,” ujar Freddy Widjaja kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Dijelaskan Freddy, pelaporan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 264 KUHP ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 266 KUHP ayat 1 dan 2 , yang terjadi di Jakarta Pusat pada tanggal 5 Agustus 2020, yang dilaporkan oleh Freddy Widjaja dengan terlapor Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian berdasarkan Laporan Polisi no LP/0705/XI/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 24 November 2021.
“Sebagai Pendumas (Pelapor) saya sangat mengappresiasi Polri khususnya Biro Wassidik Bareskrim Polri yang telah mengabulkan permohonan diselenggarakannya Gelar Perkara Khusus pada hari ini tanggal 15 September 2022 dalam rangka meningkatkan status Penyelidikan terhadap ketiga terlapor yakni, Indra Widjaja, Muktar Widjaja dan Franky Oesman Widjaja supaya naik menjadi status Penyidikan,” ujarnya.
Dengan tujuan kata Freddy, untuk menggali lebih dalam bukti-bukti lain agar ketiga Terlapor bisa dijadikan Tersangka karena pada tanggal 5 Agustus 2020 dengan sengaja menggunakan Akta Lahir atas nama Oei Pheng Lian (Indra Widjaja) dan Oei Jong Nian (Franky Oesman Widjaja) yang diduga palsu.
“Berdasarkan Surat Konfirmasi Keabsahan Akta Kelahiran dari Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Makassar bahwa kedua Akta Lahir tersebut tidak ada di buku register,” ungkapnya.
Sebab akta palsu itu tutur Freddy, dipakai sebagai bukti Lampiran Memori Kasasi ke Mahkamah Agung atas Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST untuk membatalkan status Freddy Widjaja sebagai Anak dari Pernikahan Almarhum Bapak Eka Tjipta Widjaja dengan Ibu Lidia Herawati Rusli.
Selanjutnya Mahkamah Agung melalui 3 Hakim Agung yaitu I Gusti Agung Sumanatha, SH, Sudrajad Dimyati, SH, dan Dr. Primbudi Teguh, SH mengabulkan permohonan Kasasi dari Indra Widjaja, Muktar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja untuk membatalkan status Freddy Widjaja sebagai anak dari pernikahan Almarhum EkaTjipta Widjaja dengan Lidia Herawati Rusli dengan PUTUSAN Nomor 3561 K/Pdt/2020 pada tanggal 10 Desember 2020.
Kemudian, kata Freddy, sebagai konsekuensi atas dibatalkannya Surat Penetapan Anak dari Almarhum Eka Tjipta Widjaja, maka Freddy kehilangan status keperdataan dengan ayahnya, yang juga kehilangan hak mewaris atas harta kekayaan Almarhum Eka Tjipta Widjaja. Freddy juga menduga Para Terlapor yang juga merupakan Kakak-kaka tirinya memiliki niat jahat untuk menguasai seluruh harta kekayaan baik asset-asset, saham-saham , dan uang tunai dari Almarhum ayahnya.
“Para Terlapor dengan sengaja dalam hal ini diartikan sebagai memahami apa yang dilakukan (Mens Rea), dan menghendaki konsekuensi dari perbuatan tersebut (Actus Reus). Dan juga niat jahat untuk menguasai seluruh harta Almarhum Eka Tjipta Widjaja menjadi beralasan. Dengan demikian unsur pidana telah terpenuhi,” ujarnya.
TERPENUHI UNSUR PIDANA
Selain itu, ungkap Freddy bahwa dalam memakai akta otentik ditafsirkan sebagai melakukan perbuatan yang pada pokoknya menyerahkan, menunjukkan, mengirimkan Akta tersebut untuk diketahui isinya oleh pihak lain (Mahkamah Agung). Padahal, Akta Lahir yang digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan pengadilan termasuk pengajuan Kasasi ke Mahkamah Agung bisa membuat putusan dari Hakim Agung menjadi keliru. Dengan demikian telah terpenuhi juga unsur pidana.
Kemudian, seolah-olah isinya sesuai kebenaran ditafsirkan sebagai apabila dibaca oleh seseorang, dapat memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kebenaran, yang dimana dalam hal ini dengan dinyatakannya Akta Lahir tidak ada di dalam Buku Register Akta Kelahiran Disdukcapil Kota Makassar, maka dapat diduga akta-akta tersebut tidaklah asli, dengan demikian unsur pidana terpenuhi.
Yang terakhir, kata Freddy adalah karena Akta-Akta Lahir yang diduga palsu tersebut telah digunakan / dihadirkan ke Mahkamah Agung dan dijadikan alat bukti untuk menguatkan permohonan para terlapor, dan penggunaannya secara nyata telah merugikan Freddy dalam bentuk hilangnya hak keperdataan Freddy untuk mewarisi kekayaan Almarhum ayahnya sesuai KUH Perdata dan hak untuk diakui sebagai anak perkawinan dari ayah dan ibu Freddy. Dengan demikian unsur pidana telah terpenuhi.
“Setelah selesai pelaksanaan gelar perkara khusus tadi siang, maka tinggal menunggu hasil keputusannya untuk bisa dilanjutkan ke Tahap Sidik atau dihentikan Penyelidikannya,” ungkapnya.
Freddy mengaku sangat yakin atas Polri yang Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi (PRESISI), maka Freddy memohon dan sangat mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dan Bapak Karowassidik Brigjen Pol Iwan Kurniawan beserta seluruh peserta Gelar dari Unsur Polri hari ini untuk bisa menaikkan status Penyelidikan menjadi Penyidikan karena telah terpenuhinya unsur-unsur pidana penggunaan Akta-Akta Lahir yang diduga palsu tersebut.