Begini Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah Tahap Dua dari BPJS Ketenagakerjaan
Abadikini.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 2.406.915 data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap dua dari BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui akun Instagram resmi @kemnaker, diketahui data tersebut masih dalam proses verifikasi dan validasi data sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
Dalam peraturan tersebut juga dikatakan, bantuan ini akan diutamakan bagi para pekerja dalam sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, pedagang dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Kemnaker menyebut, proses pemadanan data akan dilakukan secara cepat dan tepat. Sehingga penyaluran BSU dapat dinikmati manfaatnya secara luas oleh para buruh maupun pekerja.
Sebelumnya, Kemnaker juga menginformasikan telah berhasil menyalurkan BSU tahap pertama ke 4.112.052 rekening penerima tahap pertama pada Sabtu, 17 September 2022.
Kabarnya, BSU tahap dua ini juga akan segera cair dalam beberapa hari lagi.
Maka dari itu, para pekerja dianjurkan untuk melakukan pengecekan berkala melalui laman kemnaker.go.id.
Berikut ini cara melakukan cek status penerima BSU tahap kedua:
1. Kunjungi laman kemnaker.go.id melalui browser HP masing-masing.
2. Jika sudah memiliki akun, segera login dengan memasukkan email beserta password, kemudian klik “Masuk”.
3. Apabila belum memiliki akun, silahkan klik “Daftar Sekarang”.
4. Tulis data diri dalam kolom, mulai dari Nomor Induk Keluarga (NIK), Nama Lengkap, serta Nama Ibu Kandung.
5. Lalu klik “Berikutnya”.
6. Masukkan email, nomor HP, dan buat password akun.
7. Klik “Daftar Sekarang”.
8. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk memverifikasi akun.
9. Klik “Masuk”
10. Lengkapi profil diri.
Setelah melakukan langkah tersebut, sistem akan menampilkan notifikasi terkait status penerima BSU tahap dua.
Jika akun terdaftar sebagai penerima, maka akan muncul keterangan “telah ditetapkan” pada layar HP. Namun, jika belum, maka keterangan yang akan muncul ialah “belum memenuhi syarat”.
Para pekerja yang telah terdaftar sebagai penerima BSU tahap dua, dapat mencairkan dananya melalui Bank Milik Negara (Himbara) terdekat seperti BRI, BTN, BNI, dan Mandiri.