Mahfud MD Sebut Kapolri Tegas dan Transparan Ungkap Kasus Brigadir
Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mahfud MD menyebutkan bahwa masyarakat memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal ini disebabkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mampu mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J secara tegas dan transparan.
Dalam penyampaianya ketika sedang wawancara dalam acara program televisi di Polri TV pada Selasa 20 September 2022, Mahfud MD mengungkapkan bahwa masyarakat Indonesia senang dan puas dengan kinerja Kapolri.
“Saya kira semua masyarakat Indonesia memberi apresiasi terhadap Polri, karena bisa masuk ke dalam fakta-fakta pendahuluan tentang terjadinya pembunuhan, bukan tembak-menembak,” ujar Mahfud MD.
Menurut Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik,Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini menuturkan bahwa Kapolri Sigit menduga adanya praktik pembunuhan berencana ini dengan sangat tegas.
Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan jika Kapolri dapat dengan cepat menetapkan tersangka terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo yang kala itu menyandang bintang dua dengan tanda pangkat dilengkapi garis atau lis bingkai merah sebagai pengertian merupakan tanda pangkat komando.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menjatuhkan hukuman kepada Irjen Pol Ferdy Sambo berdasarkan hukuman yang berlaku.
Atas hal itu, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsisder Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Sengaja juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dalam pasal 340 subsiden pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP memiliki hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Mengutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 340 KUHP sebagaimana tertuang dalam Bab XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana yang berbunyi sebagai berikut:
“Barang siapa yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain akan diancam karena pembunuhan dengan rencana, dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun”