Bea Cukai Ungkap Kasus TPPU Hasil Rokok Ilegal Mencapai Rp1 Triliun
Abadikini.com, BATAM – Bea Cukai mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penyelundupan rokok impor ilegal lintas negara dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1 triliun di perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyatakan, kasus tersebut terungkap saat Bea Cukai menggelar Operasi Laut Bea Cukai pada Oktober 2020.
“Dari kasus ini ditetapkan sebagai kasus TPPU terbesar yang proses penyidikannya dilakukan oleh Bea Cukai dengan potensi kerugian pendapatan negara mencapai Rp1 triliun,” ujar Askolani dilansir dari Antara Jumat (23/9/2022).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal petugas patroli laut Bea Cukai menindak Kapal Layar Motor (KLM) Pratama yang mengangkut sekitar 51.400.000 batang rokok impor ilegal merek Luffman yang dibawa dari Vietnam menuju perairan Berakit, Kepulauan Riau pada Oktober 2020.
Para pelaku diketahui melakukan pembongkaran muatan di tengah laut (ship to ship), dan memindahkan muatan ke beberapa kapal High Speed Crafts (HSC) yang rencananya akan dibawa ke beberapa lokasi di wilayah pesisir timur Sumatera.
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri terhadap penyelundupan rokok impor ilegal tersebut, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang telah menetapkan lima belas orang tersangka yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) U Kepabeanan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata dia.
Sebagai tindak lanjut penanganan kasus, Bea Cukai melalui Satgas TPPU Bea Cukai berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Direktorat Jenderal Pajak, Kejaksaan, BAIS TNI, Polisi Militer, TNI AD, dan instansi terkait lainnya melakukan pengembangan penyidikan.
“Hasilnya pada bulan September 2021, kembali ditetapkan seorang tersangka berinisial LHD yang terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) UU Kepabeanan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang periode tahun 2019-2020,” ujarnya pula.
Lalu, pada akhir Agustus 2022, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan hasil penyidikan telah lengkap (P-21), berkas perkara tersangka LHD ditetapkan sebagai kasus TPPU terbesar yang proses penyidikannya dilakukan oleh Bea Cukai, dengan potensi kerugian pendapatan negara mencapai Rp1 triliun.
Saat ini, Satgas TPPU Bea Cukai telah berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit KLM Pratama GT210, 1 unit mobil, 1 unit kapal giant HSC 38 meter mesin MAN 3×1.800 HP, 5 unit HSC, 3 unit kapal cepat, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura, dengan total nilai barang dan uang tunai mencapai Rp44,6 miliar rupiah.
Askolani menyebutkan, alasan pihaknya baru mengungkapkan kasus ini ke publik, karena masih menunggu proses penyidikan dari Bea Cukai.
“Jadi setelah selesai baru bisa kami sampaikan, karena kami tidak mau menyampaikan yang masih dalam proses dan belum ada kepastian hukumnya,” ujarnya pula.
sumber: Antara