Kota Tidore Peringati World Clean Up Day dengan Aksi Pilah Sampah di Taman Rum Balibunga
Abadikini.com, TIDORE – Mewakili Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Staf Walikota Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan Marjan Jumati membuka dengan resmi Kegiatan World Clean Up Day ( Hari Bersih- Bersih Sampah Sedunia) Aksi Pilah Sampah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2022 bertempat di Taman Rum Balibunga Kecamatan Tidore Utara, Sabtu (24/9).
Staf Walikota Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan Marjan Jumati dalam sambutannya menyampaikan World Clean Up Day (hari bersih-bersih sedunia) merupakan aksi global atau gerakan serentak bersih-bersih yang dilakukan oleh 157 negara di dunia ini, “dengan tujuan membersihkan dan membebaskan bumi ini dari sampah, dimana melibatkan sebanyak mungkin orang-orang, organisasi-organisasi maupun komunitas-komunitas,” ujarnya.
Marjan juga menambahkan kegiatan atau ivent World Clean Up Day ini bukan hanya sekedar untuk kita memungut atau mengangkat sampah, tetapi juga sebagai sarana untuk mengedukasi masyarakat agar bisa memilah sampah dari rumah, kemudian membuang sampah yang sudah dipilah sesuai tempatnya masing-masing.
“Saya berharap agar kegiatan – kegiatan positif seperti ini bisa membuat masyarakat menjadi sadar dan lebih bertanggung jawab untuk membuang sampah pada tempatnya,” harapnya.
Sementara Laporan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Muhammad Syarif dalam laporannya mengatakan maksud tujuan dari kegiatan ini untuk terus melakukan edukasi dan kolaborasi dan sosialisasi secara terus menerus tanpa henti kepada seluruh pemangku kepentingan melalui berbagai momentum dan aksi langsung serta meningkatkan kepedulian dan perubahan perilaku pengelolaan sampah secara bersama
Kegiatan ini melibatkan Pengurus dan Anggota TP.PKK, Pengurus dan Anggota DWP, Apeksi Kota Tidore, Anggota DPRD, Organisasi Perangkat Daerah Kecamatan Tidore Utara, Keterwakilan Pelajar di Wilayah Kecamatan Tidore Utara, GOW Kota Tidore Kepulauan, Pengurus POSSI Kota Tidore Kepulauan, Komunitas dan Pengiat Lingkungan.
Aksi pungut dan pilah sampah dilanjutkan dengan timbang sampah oleh bank sampah
Perlu di ketahui bahwa telah ditetapkan Peraturan Daerah nomor 08 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah sebagai pengganti perda nomor 10 Tahun 2009. Perda baru ini yang sangat lengkap dan tegas yang juga memuat larangan dan sangsi baik perdata dan pidana pelaku pelanggarannya.