Dianiaya hingga di Smackdown Rizky Billar, Begini Kondisi Lesty Kejora
Abadikini.com, JAKARTA – Masyarakat belakangan ini dihebohkan dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesty Kejora. Atas tindakan tersebut Lesty melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Setelah kegep selingkuh, Rizky Billar diduga menganiaya istrinya tersebut. Lesti mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Menurut keterangan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, aksi itu dilakukan Rizky Billar diduga karena emosi kepada Lesti.
Dalam laporannya ke polisi, Lesti menceritakan jika dirinya mengalami kekerasan. Ini dipicu lantaran Lesti meminta diantar pulang ke kediaman orangtuanya, namun Billar tak terima hingga akhirnya mendorong Lesti.
“Terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban jatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang,” kata Zulpan dilansir Jumat (30/9/2022).
Zulpan menerangkan, peristiwa ini terjadi Rabu 28 September 2022 dini hari sekitar pukul 01.51 WIB di kediaman mereka di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Pagi harinya, kepada polisi dalam laporan yang dibuat, Lesti mengaku kembali mengalami kekerasan dari Rizky. Kisaran pukul 09.47 WIB Rizky menarik tangan Lesti menuju ke kamar mandi.
“Menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali sehingga tangan kanan, dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit,” kata dia.
Terancam 15 tahun bui
Atas apa yang dialaminya itu, lanjut Zulpan, pada Rabu malam sekira pukul 22.27 WIB, Lesti pun mendatangi Markas Polres Metro Jaksel. Dia kemudian membuat laporan polisi atas KDRT yang dialaminya itu. Rizky Billar diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004.
Atas laporan Lesti dengan pasal KDRT UU No.23 tahun 2004, Rizky Billar terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Berikut Isi UU 23 Tahun 204 tentang Penghapusan KDRT yang menjelaskan ancaman hukuman KDRT, lebih tepatnya pada BAB VIII tentang Ketentuan Pidana.
1. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).