Ali Ibrahim Hadiri Paripurna Penyampaian Pandangan Fraksi Raperda APBD Kota Tidore 2023
Abadikini.com, TIDORE – Wali Kota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim menghadiri Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan I Tahun 2022 tentang Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Ranperda tentang APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2023 serta Nota Keuangannya, paripurna berlangsung di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Senin (17/10/2022).
Persidangan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tidore Kepulauan Mochtar Djumati yang dihadiri oleh 21 dari 25 Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), Sekretaris Daerah Kota Tidore, Staf Ahli Wali Kota, Asisten Sekda, Pimpinan OPD, Camat, Lurah Se-Kota Tidore Kepulauan serta Insan Pers.
Dalam kesempatan tersebut ada empat pandangan umum fraksi DPRD Kota Tidore di antaranya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Fraksi Partai Demokrat Sejahtera.
Fraksi PDI Perjuangan dalam pandanganya yang disampaikan oleh juru bicara Abdurahahman Arsyad menyampaikan, atas proyeksi Rancangan APBD Tahun 2023, Fraksi PDIPerjuangan meminta penjelasan dari Pemerintah Kota Tidore Kepulauan atas beberapa hal sebagai berikut, yang pertama, mempertanyakan sejauh mana Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 ini berpihak pada layanan dasar masyarakat seperti Pendidikan, Kesehatan dan Perekonomian, apalagi dengan kenaikan harga BBM, serta Program apa saja dan berapa anggaran yang direncanakan untuk pemenuhan program tersebut.
Yang kedua, terkait Penerimaan Daerah dari hasil pengelolaan kekayaan daerah BUMD tahun ini belum signifikan. Olehnya itu, fraksi PDI-P mempertanyakan apa kendala yang dihadapi serta pembinaan seperti apa yang sudah, dan akan dilaksanakan Pemerintah Kota Tidore kepulauan kepada BUMD agar dapat memberikan kontribusi penerimaan terhadap PAD secara optimal. Fraksi PDI-P juga meminta penjelasan terkait, apakah sudah dibuat kajian ilmiah potensi rill dari masing-masing objek pendapatan daerah baik pajak, rertibusi maupun lain-lain PAD yang sah?.
“Menurut pandangan Fraksi kami bahwa, permasalahan yang sering terjadi selama ini adalah tidak banyak daerah yang mampu memprediksi dengan tepat asumsi makro dan mikro perekonomian daerah, serta tidak akurat dalam mengidentifikasi masalah-masalah mendasar dan aktual dalam masyarakat. Akibatnya berbagai rumusan asumsi tersebut tidak dapat diukur implikasinya terhadap peningkatan atau penurunan pendapatan daerah pada tahun yang akan datang,” tutur Abdurahman Arsyad.
Fraksi PDI Perjuangan juga mengingatkan kepada Pemerintah daerah agar memperhatikan program-program prioritas yang berkaitan dengan janji politik Kepala Daerah dan menghimbau kepada seluruh OPD agar menetapkan target-target belanja sesuai dengan arahan dokumen RPJMD. Sehingga Pemerintah Kota Tidore kepulauan bisa mempunyai sistem serta pola penambahan, pergesaran dan pengurangan anggaran belanja yang terukur dan sistematis dengan prognosis anggaran yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) disampaikan oleh juru bicara Abdul Kadir Hamzah mengatakan, dari Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kota Tidore Kepulauan akan menyampaikan pokok-pokok pikiran terkait nota keuangan RAPBD Tahun 2023 sebagai berikut, yang pertama, diperlukan kreatifitas dan inovasi yang terencana dan terukur dalam upaya mendorong peningkatan APBD di tahun 2023. Harapannya dengan desain kebijakan yang baik dapat menghasilan PAD yang melampaui target seperti yang tercantum di dalam dokumen RAPBD tahun 2023.
Yang kedua, kebijakan anggaran untuk penyertaan modal pada BUMD Perumda Ake Mayora. Fraksi PAN berpandangan bahwa kerja-kerja penyediaan sarana Air bersih dan pemenuhan kebutuhan air bersih merupakan sektor pelayanan dasar bagi masyarakat. Maka penyertaan modal ke Perumda Ake Mayor menjadi keniscayaan, hal ini penting untuk di alokasikan dan di realisasikan.
Yang ketiga, pengalokasian anggaran untuk penyertaan modal pemerintah Kota Tidore kepulauan pada Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara perlu dikaji secara saksama. Jika memberikan benefit yang lebih bagi PAD maka Fraksi PAN mengusulkan agar anggaran penyertaan modal tersebut perlu ditambahkan. Serta terkait dengan kompensasi persentasi belanja operasional dan belanja modal. Fraksi PAN JUGA menghimbau agar dapat di desain dengan baik sehingga tidak tejadi kesenjangan yang besar.
Abdul Kadir Hamzah juga mengatakan, dalam struktur anggaran pada RAPBD Tahun 2023 terdapat kebijakan belanja tak terduga. Kami berharap pemerintah dapat mengambil kebijakan dalam rangka optimalisasi dana siap pakai untuk mengantisipasi eksiden yang terjadi sewaktu waktu. Untuk itu diperlukan adanya alokasi anggaran yang lebih untuk kegiatan tanggap darurat.
Lanjut, Abdul Kadir menambahkan, berkaitan dengan pelaksanaan Sail Tidore yang akan berlangung pada tanggal 24-29 November 2022. “Kami mengharapkan adanya keseriusan dari Pemerintah Kota Tidore Kepulauan untuk bekerja ekstra, melakukan monitoring dan evaluasi dengan ketata terhadap kesiapan pelaksanaan Sail Tidore. Melakukan pembenahan Sarana dan Prasarana pendukung utama, demi suksesnya penyelenggaran sail Tidore Nanti,” tutur Abdul Kadir.
Selanjutnya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) disampaikan oleh juru bicara Murad Polisiri mengatakan, setelah mencermati secara seksama Rancangan Peraturan Daerah terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2023, maka Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kota Tidore Kepulauan memandang perlu untuk memberikan beberapa masukan, seperti Permasalahan Utama Pendapatan Daerah Secara umum.
Permasalah utama pendapatan daerah Kota Tidore Kepulauan adalah: Pertama; Tingkat kepatuhan dan Kesadaran wajib pajak dan wajib retribusi daerah masih rendah. Kedua; Sebagian wajib pajak belum membayar pajak daerah sesuai dengan jumlah yang seharusnya dibayarkan. Ketiga: Belum optimalnya system pendataan/pemutakhiran data, penggolongan, penetapan, pengolahan basis data, system pembayaran/system penagihan dan pelayanan lainnya kepada wajib pajak dan wajib retribusi. Keempat: Data base wajib pajak belum terintegrasi dengan pihak terkait seperti DPMPTSP dan KKP. Kelima: Implementasi penggunaan alat perekam data transaksi pajak daerah oleh wajib pajak belum optimal. Keenam: Belum adanya dukungan terhadap rencana aksi percepatan dan perluasan digitalisasi daerah dalam bentuk pembayaran pajak daerah dan retribusi secara elektronik.
“Dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah, seyogyanya secara ketat menekan tingkat kebocoran dalam mata rantai pemungutan. Di samping itu, pemerintah daerah secara periodik harus melakukan diagnosa komprehensif terhadap kondisi kesehatan sumber-sumber pendapatan yang ada, sehingga diharapkan dapat mendongkrak kinerjanya. Dengan demikian, harus ada target yang terukur secara kuantitatif sebagai indikator kinerja,” Tutur Murad.
Selanjutnya dari Fraksi Demokrat Sejahtera, disampaikan oleh juru bicara Ridwan Moh Yamin menyampaikan beberapa catatan sebagai berikut, pertama, Perencenaan Penganggaran haruslah diperuntukan untuk mendukung pencapaian visi dan misi Kepala Daerah dan tujuan pembangunan Daerah. Kedua, APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Urusan pemerintah daerah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
Ketiga, Penyusunan APBD berdasarkan pendekatan kinerja, yang terdiri dari program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dan indikator yang ingin dicapai yang dijabarkan dalam belanja daerah. Keempat, Belanja daerah digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Setiap belanja Daerah haruslah bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran dan memperjelas efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
Keempat, Program dan kegiatan harus memberikan informasi yang jelas dan terukur serta memiliki korelasi langsung dengan keluaran yang diharapkan dari program dan kegiatan dimaksud. Kelima Belanja penyelenggaraan pembangunan hendaknya diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar.