Partai Nonparlemen Bisa Unjuk Gigi di Pilpres 2024
Abadikini.com, JAKARTA – Partai nonparlemen bisa unjuk gigi di Pilpres 2024. Apabila bergabung partai yang berjumlah tujuh itu memiliki modal bagus, yakni 9,7 persen suara sah di Pemilu 2019.
Adapun tujuh parpol nonparlemen yang dimaksud, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Hanura, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda dan Partai Berkarya.
Bila mengacu Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, maka selain tiket Pilpres 2024 didapat dari 20 persen jumlah kursi di DPR, juga bisa dengan raihan 25 persen suara sah nasional di Pemilu 2019. Artinya, partai nonparlemen bisa menambal kuota tiket Pilpres 2024. “Selama ini semua hanya tertuju pada koalisi parpol parlemen atau kursi,” ujar Ketua Bidang Politik Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Pusat PBB, Firmansyah kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bulan Bintang ini mengatakan, seandainya wacana koalisi tujuh partai nonparlemen terealisasi, bukan hanya partai Senayan yang bermain di arena Pilpres 2024. Total 9,7 persen suara nasional itu adalah bargaining politik yang cukup tinggi. Artinya, jika ada partai politik yang memiliki capres potensial dan terganjal kuota Pilpres 2024, bisa ditambal partai nonparlemen.
Oleh karena itu, pertemuan tujuh sekjen nonparlemen termasuk dari PBB yang berlangsung Jumat (28/10) di Jakarta diprediksi menambah keseruan pesta demokrasi pada dua tahun mendatang. “Kalau berhasil, ini menarik untuk menambah wawasan ketatanegaraan juga,” ucapnya.
Secara teknis, sambung dia, PBB telah melakukan pengujian Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai peringatan bahwa dinamika model ini bisa terjadi. Namun berulangkali PBB melakukan pengujian Pasal 222 UU Pemilu berujung penolakan oleh MK.
“Semoga harapan terakhir kami DPR yang melakukan perubahan ini,” ungkapnya. Meski begitu, ia mengaku belum mengerucut nama siapa yang akan dijagokan tujuh parpol nonparlemen ini.
Menurutnya, politik dan kesatuan kebangsaan akan berproses menuju pemikiran Indonesia yang lebih maju lagi.
Sementara itu, Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA), Hendra Setyawan, membenarkan secara regulasi suara partai nonparlemen bisa menambal kuota tiket Pilpres 2024. Hal itu memang tertulis di Pasal 222 Undang-Undang Pemilu.