Partai Nonparlemen Bisa Unjuk Gigi di Pilpres 2024

Abadikini.com, JAKARTA – Partai nonparlemen bisa unjuk gigi di Pilpres 2024. Apabila ber­gabung partai yang berjumlah tujuh itu memiliki modal ba­gus, yakni 9,7 persen suara sah di Pemilu 2019.

Adapun tujuh parpol non­parlemen yang dimaksud, yakni Partai Solidaritas Indo­nesia (PSI), Partai Perindo, Partai Hanura, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indo­nesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda dan Partai Berkarya.

Bila mengacu Pasal 222 Undang-Undang Pemilu No­mor 7 Tahun 2017, maka selain tiket Pilpres 2024 didapat dari 20 persen jumlah kursi di DPR, juga bisa dengan rai­han 25 persen suara sah na­sional di Pemilu 2019. Artinya, partai nonparlemen bisa menambal kuota tiket Pilpres 2024. “Selama ini semua ha­nya tertuju pada koalisi parpol parlemen atau kursi,” ujar Ketua Bidang Politik Hukum dan Advokasi Dewan Pimpi­nan Pusat PBB, Firmansyah kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bulan Bintang ini mengatakan, seandainya wacana koalisi tujuh partai nonparlemen terealisasi, bu­kan hanya partai Senayan yang bermain di arena Pilpres 2024. Total 9,7 persen suara nasio­nal itu adalah bargaining politik yang cukup tinggi. Artinya, jika ada partai politik yang memiliki capres poten­sial dan terganjal kuota Pilpres 2024, bisa ditambal partai nonparlemen.

Oleh karena itu, pertemuan tujuh sekjen nonparlemen termasuk dari PBB yang ber­langsung Jumat (28/10) di Jakarta diprediksi menambah keseruan pesta demokrasi pada dua tahun mendatang. “Kalau berhasil, ini menarik untuk menambah wawasan ketatanegaraan juga,” ucapnya.

Secara teknis, sambung dia, PBB telah melakukan pengu­jian Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai peringatan bahwa dinamika model ini bisa ter­jadi. Namun berulangkali PBB melakukan pengujian Pasal 222 UU Pemilu berujung peno­lakan oleh MK.

“Semoga harapan terakhir kami DPR yang melakukan perubahan ini,” ungkapnya. Meski begitu, ia mengaku be­lum mengerucut nama siapa yang akan dijagokan tujuh parpol nonparlemen ini.

Menurutnya, politik dan kesatuan kebangsaan akan berproses menuju pemikiran Indonesia yang lebih maju lagi.

Sementara itu, Direktur Sin­ergi Masyarakat untuk Demo­krasi Indonesia (SIGMA), Hendra Setyawan, membe­narkan secara regulasi suara partai nonparlemen bisa me­nambal kuota tiket Pilpres 2024. Hal itu memang tertulis di Pasal 222 Undang-Undang Pemilu.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot mega888 slot slot gacor